Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Surat Izin Sakit Djoko Tjandra Tak Ikut Sidang Diragukan, Mengapa?

Surat permohonan disertai alasan ketidakhadiran kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan PK.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/Str/Irham/aa
Buronan Djoko Tjandra 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Surat sakit buronan kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kini dibahas.

Di mana Djoko Tjandra tak bisa hadir dalam persidangan karena disebutkan sedang sakit.

Menanggapi hal tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum meragukan surat keterangan sakit atas nama Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, yang diperlihatkan di sidang peninjauan kembali.

Jaksa Ridwan Ismawanta meragukan surat sakit itu, karena pengajuan surat keterangan sakit kepada majelis hakim sidang peninjauan kembali tidak disertai rekam medis dari pihak yang mengeluarkan surat sakit.

Polri Bantah Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Argo: Dihapus Markas Interpol di Prancis

TERBARU, Ponsel Oppo A31, Dibekali dengan Prosesor Mediatek Helio P35, Ini Harga dan Spesifikasinya

Kekayaan Djoko Tjandra yang Buat Dirinya Hidup Bebas Meski Berstatus Buron Sampai Bikin Malu Jokowi

“Terhadap informasi surat yang menyatakan bahwa Djoko Tjandra sakit tidak dapat diyakini kebenarannya. Keterangan sakit tidak dibarengi rekam medis,” kata Ridwan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Apabila surat keterangan sakit disertai rekam medis itu sudah diakui keabsahan, maka, majelis hakim dapat meminta Djoko Tjandra untuk berobat di rumah sakit yang ditunjuk.

“Adanya keterangan sakit, maka sudah seharusnya majelis hakim meminta Djoko Tjandra (dirawat,-red) di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah,” kata dia.

Dia menilai Djoko Tjandra tidak menghormati persidangan, karena tiada memenuhi panggilan sidang.

“Djoko Tjandra tidak menghormati persidangan,” tambahnya.

Berapa kekayaan buronan Djoko Tjandra?
Berapa kekayaan buronan Djoko Tjandra? (Kompas.id/Creator: DANU KUSWORO | Credit: KOMPAS Copyright: COPYRIGHT KOMPAS DAILY))

Sebelumnya, Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali tidak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyampaikan surat permohonan disertai alasan ketidakhadiran kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan PK.

"Klien kami belum pulih," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Tercatat, ini merupakan ketiga kali Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang PK itu. Di dua sidang sebelumnya, yaitu pada sidang 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko tidak hadir ke sidang karena alasan sakit.

Di persidangan itu, Djoko Tjandra menitipkan surat kepada kuasa hukum. Di surat yang dibacakan di persidangan, Djoko meminta maaf karena tidak bisa hadir. Dia mengungkapkan kondisi kesehatannya menurun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved