Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Pendeta Hein Arina hingga Steve Kepal akan Jalani Sidang Tuntutan Senin 17 November 2025

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM bakal mengikuti sidang tuntutan pada Senin (17/11/2025), besok.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/Rhendi Umar
TERDAKWA - Para terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM memakai baju tahanan pada Kamis (7/8/2025). Kabar terbaru, kelima terdakwa, yakni Hein Arina, Jeffry Korengkeng, Asiano Gammy Kawatu, Feredy Kaligis dan Steve Kepel, bakal mengikuti sidang tuntutan pada Senin (17/11/2025), besok. 

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Modus Kasus 

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya mark-up penggunaan dana dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar. (TribunManado.co.id/Art)

-

Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwako Tomohon 2024, Dua Terdakwa Hadir di Sidang

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved