Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Segera Masuk Tahap Tuntutan Jaksa

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM bakal memasuki fase menentukan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
TUNTUTAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (10/11/2025). Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili dalam sidang Senin (10/11/2025), menuturkan sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.  

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM bakal masuk babak baru.
  • Sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM bakal masuk babak baru.

Kasus yang kini berproses di Pengadilan Negeri Manado tersebut segera memasuki fase menentukan.

Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili dalam sidang Senin (10/11/2025), menuturkan sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. 

"Ada kesempatan sepekan untuk menyusun tuntutan," katanya. 

Hal itu terutama ditekankan hakim pada para terdakwa. 

Agenda sidang Senin (10/11/2025) adalah pemeriksaan terdakwa. 

Para kuasa hukum kelima terdakwa tidak mengajukan saksi lagi hingga diadakan pemeriksaan terdakwa. 

Pemeriksaan dimulai dari Jeffry Korengkeng, kemudian berturut-turut Asiano Gammy Kawatu, Fereydy Kaligis, Steve Kepel dan Hein Arina. 

5 Orang Terdakwa

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved