Kasus Dana Hibah GMIM
Pendeta Hein Arina hingga Steve Kepal akan Jalani Sidang Tuntutan Senin 17 November 2025
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM bakal mengikuti sidang tuntutan pada Senin (17/11/2025), besok.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Para terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM bakal mengikuti sidang tuntutan pada Senin (17/11/2025).
- Klima terdakwa, yakni Hein Arina, Jeffry Korengkeng, Asiano Gammy Kawatu, Feredy Kaligis dan Steve Kepel.
- Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut ini, beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM bakal mengikuti sidang tuntutan pada Senin (17/11/2025), besok.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut ini, beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hingga pertengahan November 2025, sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, masih berlangsung.
Sidang tuntutan disampaikan Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili pada persidangan sebelumnya.
Dalam sidang terakhir diadakan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Para terdakwa berturut-turut menyampaikan keterangan, mulai dari Jeffry Korengkeng, Asiano Gammy Kawatu (AGK), Fereydy Kaligis, Steve Kepel dan Hein Arina.
Agenda sidang sebelumnya adalah pemeriksaan saksi fakta dan ahli dari Jaksa. Jumlahnya mencapai puluhan saksi.
Kemudian saksi fakta dan ahli dari Terdakwa.
Salah satu ahli yang didatangkan Terdakwa adalah mantan Ketua KPK RI Alexander Marwata.
Terdakwa Hein Arina mendapat kesempatan menyampaikan kesaksian pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Senin (10/11/2025) lalu.
Dalam sidang itu, majelis hakim menyilahkan Hein mengeluarkan uneg unegnya.
Ditanya tentang tanggapan atas kasus tersebut, Hein mengaku sedih dan prihatin.
"Saya sedih dan prihatin, bukan hanya pribadi, tapi keluarga dan gereja, suasana tidak kondusif antar pekerja Gereja," katanya.
Hakim juga bertanya mengenai mengapa Hein menghidupkan speaker pada ponselnya, hingga pembicaraannya dengan salah satu terdakwa bisa di dengar stafnya.
Menurut Hein, itu adalah salah satu caranya memimpin.
"Kadang kalau sementara rapat dan ada telepon, saya speaker, supaya dari bidang bisa mendengarnya langsung," katanya.
Hein juga menjelaskan alasannya menolak dana DID dari Pemprov.
Menurut dia, hal itu karena tidak ada permintaan dari pihak GMIM.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (10/11/2025).
Agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa.
Kuasa hukum para terdakwa tidak menyodorkan saksi ahli.
Sehingga diputuskan untuk mengadakan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Jeffry Korengkeng menjadi terdakwa pertama yang jalani pemeriksaan.
Sebelumnya Jeffry pernah diperiksa, tapi sebagai saksi.
Saat pemeriksaan terhadap Jeffry, empat terdakwa beserta pengacara masing-masing diminta meninggalkan ruangan.
Dalam ruangan tinggal Jeffry serta kuasa hukumnya.
Terdakwa Kasus
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Modus Kasus
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya mark-up penggunaan dana dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar. (TribunManado.co.id/Art)
-
Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwako Tomohon 2024, Dua Terdakwa Hadir di Sidang
terdakwa
sidang
tuntutan
dana hibah
GMIM
korupsi
Hein Arina
Steve Kepel
Jeffry Korengkeng
Fereydy Kaligis
Asiano Gammy Kawatu
Pengadilan Negeri Manado
Sulawesi Utara
multiangle
Meaningful
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Esok Direncanakan Pembacaan Tuntutan |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Segera Masuk Tahap Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Terdakwa Steve Kepel Keluarkan Uneg-Uneg dalam Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Suasana Seketika Hening |
|
|---|
| Kesaksian Hein Arina di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Hakim Tanya Soal Speaker Ponsel |
|
|---|
| Diperiksa Sebagai Terdakwa Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Ini Kesaksian Jeffry Korengkeng dan AGK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Polda-Sulawesi-Utara-akhirnya-melakukan-tahap-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.