Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Pendeta Hein Arina hingga Steve Kepal akan Jalani Sidang Tuntutan Senin 17 November 2025

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM bakal mengikuti sidang tuntutan pada Senin (17/11/2025), besok.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/Rhendi Umar
TERDAKWA - Para terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM memakai baju tahanan pada Kamis (7/8/2025). Kabar terbaru, kelima terdakwa, yakni Hein Arina, Jeffry Korengkeng, Asiano Gammy Kawatu, Feredy Kaligis dan Steve Kepel, bakal mengikuti sidang tuntutan pada Senin (17/11/2025), besok. 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM bakal mengikuti sidang tuntutan pada Senin (17/11/2025), besok.

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut ini, beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hingga pertengahan November 2025, sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, masih berlangsung.

Sidang tuntutan disampaikan Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili pada persidangan sebelumnya.

Dalam sidang terakhir diadakan pemeriksaan terhadap para terdakwa

Para terdakwa berturut-turut menyampaikan keterangan, mulai dari Jeffry Korengkeng, Asiano Gammy Kawatu (AGK), Fereydy Kaligis, Steve Kepel dan Hein Arina. 

SIDANG - Terdakwa Hein Arina saat menyampaikan kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (10/11/2025).
SIDANG - Terdakwa Hein Arina saat menyampaikan kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (10/11/2025). (Tribun Manado/Arthur Rompis)

Agenda sidang sebelumnya adalah pemeriksaan saksi fakta dan ahli dari Jaksa. Jumlahnya mencapai puluhan saksi. 

Kemudian saksi fakta dan ahli dari Terdakwa. 

Salah satu ahli yang didatangkan Terdakwa adalah mantan Ketua KPK RI Alexander Marwata.

Terdakwa Hein Arina mendapat kesempatan menyampaikan kesaksian pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Senin (10/11/2025) lalu.

Dalam sidang itu, majelis hakim menyilahkan Hein mengeluarkan uneg unegnya. 

Ditanya tentang tanggapan atas kasus tersebut, Hein mengaku sedih dan prihatin. 

"Saya sedih dan prihatin, bukan hanya pribadi, tapi keluarga dan gereja, suasana tidak kondusif antar pekerja Gereja," katanya. 

Hakim juga bertanya mengenai mengapa Hein menghidupkan speaker pada ponselnya, hingga pembicaraannya dengan salah satu terdakwa bisa di dengar stafnya. 

Menurut Hein, itu adalah salah satu caranya memimpin. 

"Kadang kalau sementara rapat dan ada telepon, saya speaker, supaya dari bidang bisa mendengarnya langsung," katanya.

Hein juga menjelaskan alasannya menolak dana DID dari Pemprov. 

Menurut dia, hal itu karena tidak ada permintaan dari pihak GMIM

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (10/11/2025). 

Agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa

Kuasa hukum para terdakwa tidak menyodorkan saksi ahli. 

Sehingga diputuskan untuk mengadakan pemeriksaan terhadap para terdakwa

Jeffry Korengkeng menjadi terdakwa pertama yang jalani pemeriksaan. 

Sebelumnya Jeffry pernah diperiksa, tapi sebagai saksi. 

Saat pemeriksaan terhadap Jeffry, empat terdakwa beserta pengacara masing-masing diminta meninggalkan ruangan. 

Dalam ruangan tinggal Jeffry serta kuasa hukumnya. 

Terdakwa Kasus

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Modus Kasus 

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya mark-up penggunaan dana dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar. (TribunManado.co.id/Art)

-

Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwako Tomohon 2024, Dua Terdakwa Hadir di Sidang

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved