Kasus Dana Hibah GMIM
Pendeta Hein Arina hingga Steve Kepal akan Jalani Sidang Tuntutan Senin 17 November 2025
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM bakal mengikuti sidang tuntutan pada Senin (17/11/2025), besok.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Menurut Hein, itu adalah salah satu caranya memimpin.
"Kadang kalau sementara rapat dan ada telepon, saya speaker, supaya dari bidang bisa mendengarnya langsung," katanya.
Hein juga menjelaskan alasannya menolak dana DID dari Pemprov.
Menurut dia, hal itu karena tidak ada permintaan dari pihak GMIM.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (10/11/2025).
Agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa.
Kuasa hukum para terdakwa tidak menyodorkan saksi ahli.
Sehingga diputuskan untuk mengadakan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Jeffry Korengkeng menjadi terdakwa pertama yang jalani pemeriksaan.
Sebelumnya Jeffry pernah diperiksa, tapi sebagai saksi.
Saat pemeriksaan terhadap Jeffry, empat terdakwa beserta pengacara masing-masing diminta meninggalkan ruangan.
Dalam ruangan tinggal Jeffry serta kuasa hukumnya.
Terdakwa Kasus
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
terdakwa
sidang
tuntutan
dana hibah
GMIM
korupsi
Hein Arina
Steve Kepel
Jeffry Korengkeng
Fereydy Kaligis
Asiano Gammy Kawatu
Pengadilan Negeri Manado
Sulawesi Utara
multiangle
Meaningful
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Esok Direncanakan Pembacaan Tuntutan |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Segera Masuk Tahap Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Terdakwa Steve Kepel Keluarkan Uneg-Uneg dalam Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Suasana Seketika Hening |
|
|---|
| Kesaksian Hein Arina di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Hakim Tanya Soal Speaker Ponsel |
|
|---|
| Diperiksa Sebagai Terdakwa Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Ini Kesaksian Jeffry Korengkeng dan AGK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Polda-Sulawesi-Utara-akhirnya-melakukan-tahap-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.