Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut 2026

Prediksi UMP 2026 Sulawesi Utara Jika Naik 8 Persen Sesuai Tuntutan KSBSI Sulut

Info soal UMP 2026 diketahui bakal diumumkan pemerintah pada 21 November 2025, berikut prediksi UMP 2026 Sulut jika naik 8 persen

|
Penulis: Glendi Manengal | Editor: Glendi Manengal
Tribun Manado / Indri Panigoro
UMP SULUT - Ilustrasi Upah Minimum Provinsi ( UMP). Berikut ini prediksi kenaikan UMP Sulawesi Utara tahun 2026 jika ump dinaikan 8 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah akan mengumumkan kenaikan UMP 2026 pada 21 November 2025
  • Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara telah mengajukan permintaan agar UMP tahun 2026 naik sebesar 8 persen
  • Prediksi UMP Sulut 2026 jika naik 8 persen seuai tuntutan dari KSBSI Sulut

 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Info soal UMP 2026 diketahui bakal diumumkan pemerintah pada 21 November 2025.

Lantas sebelumnya Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara menuntut kenaikan UMP tahun 2026 sebesar 8persen.

Terkait hal tersebut berikut ini prediksi kenaikan UMP 2026 di Sulawesi Utara jika naik 8 persen.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, batasan upah minimal yang diterima pekerja atau buruh di suatu provinsi dikenal dengan istilah upah minimum provinsi atau UMP.

UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya yang ditetapkan oleh gubernur.

Perlu digarisbawahi, upah minimum provinsi atau UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Artinya, nilai upah sama dalam satu provinsi.

Sebagai tambahan informasi, dahulu Upah Minimum Provinsi (UMP) dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I. Saat ini, istilah UMR sudah tidak digunakan lagi.

Sementara itu dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. 

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja," ujar Yassierli.

Namun apabila besaran yang dituntut KSBSI Sulawesi Utara tersebut dikabulkan maka UMP 2026 Sulawesi Utara bakal naik dari Rp 3.775.425 menjadi Rp 4.077.459.

 ·⁠   UMP 2025 Rp 3.775.425  + 8 persen (Rp 302.034) = Rp 4.077.459

Baca juga: Cerita Ibu Siswa Korban Perundungan: Sebelum Meninggal Anaknya Mengalami Rabun dan Kelumpuhan

Rumus Perhitungan

Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.

Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved