UMP Sulut 2026
Prediksi UMP 2026 Sulawesi Utara Jika Naik 8 Persen Sesuai Tuntutan KSBSI Sulut
Info soal UMP 2026 diketahui bakal diumumkan pemerintah pada 21 November 2025, berikut prediksi UMP 2026 Sulut jika naik 8 persen
Penulis: Glendi Manengal | Editor: Glendi Manengal
Ringkasan Berita:
- Pemerintah akan mengumumkan kenaikan UMP 2026 pada 21 November 2025
- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara telah mengajukan permintaan agar UMP tahun 2026 naik sebesar 8 persen
- Prediksi UMP Sulut 2026 jika naik 8 persen seuai tuntutan dari KSBSI Sulut
TRIBUNMANADO.CO.ID – Info soal UMP 2026 diketahui bakal diumumkan pemerintah pada 21 November 2025.
Lantas sebelumnya Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara menuntut kenaikan UMP tahun 2026 sebesar 8persen.
Terkait hal tersebut berikut ini prediksi kenaikan UMP 2026 di Sulawesi Utara jika naik 8 persen.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, batasan upah minimal yang diterima pekerja atau buruh di suatu provinsi dikenal dengan istilah upah minimum provinsi atau UMP.
UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya yang ditetapkan oleh gubernur.
Perlu digarisbawahi, upah minimum provinsi atau UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Artinya, nilai upah sama dalam satu provinsi.
Sebagai tambahan informasi, dahulu Upah Minimum Provinsi (UMP) dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I. Saat ini, istilah UMR sudah tidak digunakan lagi.
Sementara itu dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja," ujar Yassierli.
Namun apabila besaran yang dituntut KSBSI Sulawesi Utara tersebut dikabulkan maka UMP 2026 Sulawesi Utara bakal naik dari Rp 3.775.425 menjadi Rp 4.077.459.
· UMP 2025 Rp 3.775.425 + 8 persen (Rp 302.034) = Rp 4.077.459
Baca juga: Cerita Ibu Siswa Korban Perundungan: Sebelum Meninggal Anaknya Mengalami Rabun dan Kelumpuhan
Rumus Perhitungan
Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.
| UMP Sulut 2026 Diprediksi Naik, Pekerja di Kotamobagu: Sampai Sekarang Kami Dibayar di Bawah UMP |
|
|---|
| UMP Sulut 2026 Diminta Naik 8 Persen, KSBSI Beber Alasan, Demi Dongkrak Daya Beli Buruh |
|
|---|
| KSBSI Minta UMP Sulut Tahun 2026 Naik 8 Persen, Andalangi: Wajib Mengacu Standar Kehidupan Layak |
|
|---|
| Kadisnakertransda Sulut: Pembahasan UMP 2026 Tunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja |
|
|---|
| Aprindo Sulawesi Utara Berharap UMP 2026 Tidak Naik, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Prediksi-kenaikan-UMP-Sulawesi-Utara-tahun-2026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.