Kasus Dana Hibah GMIM
Pendeta Hein Arina hingga Steve Kepal akan Jalani Sidang Tuntutan Senin 17 November 2025
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM bakal mengikuti sidang tuntutan pada Senin (17/11/2025), besok.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Para terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM bakal mengikuti sidang tuntutan pada Senin (17/11/2025).
- Klima terdakwa, yakni Hein Arina, Jeffry Korengkeng, Asiano Gammy Kawatu, Feredy Kaligis dan Steve Kepel.
- Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut ini, beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM bakal mengikuti sidang tuntutan pada Senin (17/11/2025), besok.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut ini, beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hingga pertengahan November 2025, sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, masih berlangsung.
Sidang tuntutan disampaikan Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili pada persidangan sebelumnya.
Dalam sidang terakhir diadakan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Para terdakwa berturut-turut menyampaikan keterangan, mulai dari Jeffry Korengkeng, Asiano Gammy Kawatu (AGK), Fereydy Kaligis, Steve Kepel dan Hein Arina.
Agenda sidang sebelumnya adalah pemeriksaan saksi fakta dan ahli dari Jaksa. Jumlahnya mencapai puluhan saksi.
Kemudian saksi fakta dan ahli dari Terdakwa.
Salah satu ahli yang didatangkan Terdakwa adalah mantan Ketua KPK RI Alexander Marwata.
Terdakwa Hein Arina mendapat kesempatan menyampaikan kesaksian pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Senin (10/11/2025) lalu.
Dalam sidang itu, majelis hakim menyilahkan Hein mengeluarkan uneg unegnya.
Ditanya tentang tanggapan atas kasus tersebut, Hein mengaku sedih dan prihatin.
"Saya sedih dan prihatin, bukan hanya pribadi, tapi keluarga dan gereja, suasana tidak kondusif antar pekerja Gereja," katanya.
Hakim juga bertanya mengenai mengapa Hein menghidupkan speaker pada ponselnya, hingga pembicaraannya dengan salah satu terdakwa bisa di dengar stafnya.
terdakwa
sidang
tuntutan
dana hibah
GMIM
korupsi
Hein Arina
Steve Kepel
Jeffry Korengkeng
Fereydy Kaligis
Asiano Gammy Kawatu
Pengadilan Negeri Manado
Sulawesi Utara
multiangle
Meaningful
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Esok Direncanakan Pembacaan Tuntutan |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Segera Masuk Tahap Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Terdakwa Steve Kepel Keluarkan Uneg-Uneg dalam Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Suasana Seketika Hening |
|
|---|
| Kesaksian Hein Arina di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Hakim Tanya Soal Speaker Ponsel |
|
|---|
| Diperiksa Sebagai Terdakwa Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Ini Kesaksian Jeffry Korengkeng dan AGK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Polda-Sulawesi-Utara-akhirnya-melakukan-tahap-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.