Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Pendeta Hein Arina hingga Steve Kepal akan Jalani Sidang Tuntutan Senin 17 November 2025

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM bakal mengikuti sidang tuntutan pada Senin (17/11/2025), besok.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/Rhendi Umar
TERDAKWA - Para terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM memakai baju tahanan pada Kamis (7/8/2025). Kabar terbaru, kelima terdakwa, yakni Hein Arina, Jeffry Korengkeng, Asiano Gammy Kawatu, Feredy Kaligis dan Steve Kepel, bakal mengikuti sidang tuntutan pada Senin (17/11/2025), besok. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM bakal mengikuti sidang tuntutan pada Senin (17/11/2025), besok.

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut ini, beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hingga pertengahan November 2025, sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, masih berlangsung.

Sidang tuntutan disampaikan Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili pada persidangan sebelumnya.

Dalam sidang terakhir diadakan pemeriksaan terhadap para terdakwa

Para terdakwa berturut-turut menyampaikan keterangan, mulai dari Jeffry Korengkeng, Asiano Gammy Kawatu (AGK), Fereydy Kaligis, Steve Kepel dan Hein Arina. 

SIDANG - Terdakwa Hein Arina saat menyampaikan kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (10/11/2025).
SIDANG - Terdakwa Hein Arina saat menyampaikan kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (10/11/2025). (Tribun Manado/Arthur Rompis)

Agenda sidang sebelumnya adalah pemeriksaan saksi fakta dan ahli dari Jaksa. Jumlahnya mencapai puluhan saksi. 

Kemudian saksi fakta dan ahli dari Terdakwa. 

Salah satu ahli yang didatangkan Terdakwa adalah mantan Ketua KPK RI Alexander Marwata.

Terdakwa Hein Arina mendapat kesempatan menyampaikan kesaksian pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Senin (10/11/2025) lalu.

Dalam sidang itu, majelis hakim menyilahkan Hein mengeluarkan uneg unegnya. 

Ditanya tentang tanggapan atas kasus tersebut, Hein mengaku sedih dan prihatin. 

"Saya sedih dan prihatin, bukan hanya pribadi, tapi keluarga dan gereja, suasana tidak kondusif antar pekerja Gereja," katanya. 

Hakim juga bertanya mengenai mengapa Hein menghidupkan speaker pada ponselnya, hingga pembicaraannya dengan salah satu terdakwa bisa di dengar stafnya. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved