TOPIK
Kasus Dana Hibah GMIM
-
Hal ini diterangkan oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kegiatan Rutan Kelas IIA Manado, Wahyono, Minggu (28/12/2025).
-
Hukuman yang dijatuhkan mejelis hakim kepada Hein Arina lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hein Arina dikabarkan bisa bebas dari penjara.
-
Kabar terkait potensi pembebasan bersyarat akan diterima oleh Hein Arina pasca sidang putusan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM
-
Pendeta Hein Arina bisa rayakan Natal 2025 bersama keluarga di rumah. Berpeluang bebas bersyarat pada 17 Desember 2025.
-
Godiva Lenora Kepel, putri dari salah satu terpidana yakni Steve Kepel merasakan kesedihan yang amat sangat.
-
Untuk Hein Arina, Hakim membeber, dirinya hanya selaku penerima dana hibah dari Pemprov Sulut.
-
Sidang putusan kasus dana hibah GMIM berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (10/12/2025).
-
Lima terdakwa sudah mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Manado.
-
Informasi yang dihimpun Tribun Manado, Hein Arina telah memenuhi masa dua pertiga masa hukumannya pada 17 Desember 2025 nanti.
-
Adapun Hakim yang menjatuhkan vonis adalah Achmad Peten Sili, Iriyanto Tiranda dan Kusnanto Wibisono.
-
Sebanyak lima terdakwa dinyatakan bersalah dengan vonis beragam dalam sidang beragendakan putusan, Rabu (10/12/2025).
-
Pendeta Hein Arina divonis 1 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Rabu (10/12/2025).
-
Sidang putusan kasus dana hibah GMIM telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (10/12/2025).
-
Pdt Hein Arina divonis hukuman penjara 1 tahun dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado
-
Terdakwa kasus dugaan korupsi Pemprov Sulut ke GMIM Hein Arina divonis hukuman penjara 1 tahun
-
Pendeta Hein Arina divonis hukuman penjara 1 tahun dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.
-
Sorotan mata Pdt Vanny dan Kristi, nampak fokus ke arah meja majelis hakim saat majelis membacakan putusan.
-
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Steve Kepel dinyatakan bersalah.
-
Asiano Gemmy Kawatu (AGK) divonis 1 tahun 8 bulan penjara dalam kasus dana hibah GMIM, Rabu (10/11/2025).
-
AGK divonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan kasus dugaan korupsi kasus dana hibah GMIM.
-
Sejumlah personel kepolisian berjaga di sejumlah titik di Pengadilan Negeri Manado saat sidang kasus dana hibah GMIM.
-
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari GMIM ke Pemprov Sulut Fereydy Kaligis divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan
-
Jeffry Korengkeng adalah mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut 2020 yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.
-
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Jeffry Korengkeng divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan
-
Sebelum sidang dimulai, para terdakwa serta keluarga gelar doa bersama di ruang tahanan Kejaksaan di Pengadilan Negeri Manado.
-
Drama kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM bakal mencapai puncaknya pada Rabu (10/12/2025) besok.
-
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Rabu (10/12/2025).
-
Akhirnya saga panjang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM segera berakhir.
-
Sidang kasus dana hibah GMIM. Kasus yang menjerat Jeffry Korengkeng disebut mirip Tom Lembong, Hasto dan Ira Puspadewi.
-
David Kaligis anak dari Fereydy menuturkan, pihaknya mempercayai proses hukum yang tengah berlangsung.