Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Esok Direncanakan Pembacaan Tuntutan

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado segera memasuki fase krusial

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
DANA HIBAH GMIM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kota Manado, Provinsi Sulut. Agenda sidang besok adalah pembacaan tuntutan. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado segera memasuki fase krusial
  • Agenda sidang besok adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa
  • Diketahui dalam sidang terakhir diadakan pemeriksaan Terdakwa

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, segera memasuki fase krusial. 

Agenda sidang pada Senin (17/11/2025) adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa. 

Hal ini dikatakan Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili pada persidangan sebelumnya. 

Diketahui dalam sidang terakhir diadakan pemeriksaan Terdakwa. 

Para Terdakwa berturut-turut menyampaikan keterangan, dari Jeffry Korengkeng, Asiano Gammy Kawatu, Feredy Kaligis, 
Steve Kepel dan Hein Arina. 

Agenda sidang sebelumnya adalah pemeriksaan saksi fakta dan ahli dari Jaksa. Jumlahnya mencapai puluhan saksi. Kemudian saksi fakta dan ahli dari Terdakwa.

Salah satu ahli yang didatangkan Terdakwa adalah mantan Ketua KPK RI Alexander Marwata.

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved