Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah Pilwako Tomohon

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwako Tomohon 2024, Dua Terdakwa Hadir di Sidang

Kasus dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilwako Tomohon Tahun 2024 telah memasuki babak baru.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Dok. Kejari Tomohon
SIDANG - Kolase foto dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwako Tomohon saat hadiri sidang di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (11/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilwako Tomohon Tahun 2024 masuk tahap persidangan.
  • Sidang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (11/11/2025).
  • ‎Sidang kedua menghadirkan dua terdakwa, yakni VM dan VG.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilwako Tomohon Tahun 2024 telah memasuki babak baru.

Kasus tersebut kini masuk dalam tahap persidangan.

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Manado, sidang kasus tersebut digelar, Selasa (11/11/2025) kemarin.

Perkembangan kasus tersebut diungkap oleh ‎Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Ivan Roring.

Ivan Roring mengatakan bahwa sidang kedua telah digelar kemarin.

‎“Kemarin telah dilaksanakan sidang kedua dengan agenda penyampaian eksepsi oleh penasihat hukum,” ujar Roring saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (12/11/2025).

‎Sidang kedua menghadirkan dua terdakwa, yakni VM dan VG.

Kata dia, dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa VM mengajukan eksepsi. 

‎Sementara penasihat hukum terdakwa VG tidak mengajukan eksepsi.

‎Atas hal tersebut, Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa VM.

‎Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (18/11/2025) dengan agenda penyampaian tanggapan atas eksepsi oleh Penuntut Umum.

‎Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp8 miliar dari APBD Kota Tomohon untuk kegiatan pengawasan Pilwako tahun 2024.

‎Berdasarkan hasil audit Kejaksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 881.131.307.

‎Kedua terdakwa, VM dan VG, merupakan pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon

‎Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Manado sejak 30 September 2025.

Apa Itu Eksepsi?

‎Istilah eksepsi dalam hukum pidana berarti keberatan atau bantahan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum sebelum sidang pokok perkara dimulai.

‎Secara sederhana, eksepsi adalah pembelaan awal yang menolak atau menggugat sah atau tidaknya surat dakwaan jaksa.

(TribunManado.co.id/Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved