Kasus Dana Hibah Pilwako Tomohon
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwako Tomohon 2024, Dua Terdakwa Hadir di Sidang
Kasus dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilwako Tomohon Tahun 2024 telah memasuki babak baru.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilwako Tomohon Tahun 2024 masuk tahap persidangan.
- Sidang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (11/11/2025).
- Sidang kedua menghadirkan dua terdakwa, yakni VM dan VG.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilwako Tomohon Tahun 2024 telah memasuki babak baru.
Kasus tersebut kini masuk dalam tahap persidangan.
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Manado, sidang kasus tersebut digelar, Selasa (11/11/2025) kemarin.
Perkembangan kasus tersebut diungkap oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Ivan Roring.
Ivan Roring mengatakan bahwa sidang kedua telah digelar kemarin.
“Kemarin telah dilaksanakan sidang kedua dengan agenda penyampaian eksepsi oleh penasihat hukum,” ujar Roring saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (12/11/2025).
Sidang kedua menghadirkan dua terdakwa, yakni VM dan VG.
Kata dia, dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa VM mengajukan eksepsi.
Sementara penasihat hukum terdakwa VG tidak mengajukan eksepsi.
Atas hal tersebut, Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa VM.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (18/11/2025) dengan agenda penyampaian tanggapan atas eksepsi oleh Penuntut Umum.
Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp8 miliar dari APBD Kota Tomohon untuk kegiatan pengawasan Pilwako tahun 2024.
Berdasarkan hasil audit Kejaksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 881.131.307.
Kedua terdakwa, VM dan VG, merupakan pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Manado sejak 30 September 2025.
Apa Itu Eksepsi?
Istilah eksepsi dalam hukum pidana berarti keberatan atau bantahan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum sebelum sidang pokok perkara dimulai.
Secara sederhana, eksepsi adalah pembelaan awal yang menolak atau menggugat sah atau tidaknya surat dakwaan jaksa.
(TribunManado.co.id/Pet)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| 2 Pejabat Bawaslu Tomohon Jalani Sidang Kedua Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwako 2024 di PN Manado |
|
|---|
| Update Kasus Korupsi Dana Hibah Pengawasan Pilwako Tomohon 2024, Ini Kata Kasi Intel Kejari Tomohon |
|
|---|
| Kejari Tomohon Terus Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwako, Saksi Baru Bermunculan |
|
|---|
| Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilwako Tomohon 2024 Bisa Bertambah, 2 Pejabat Bawaslu Sudah Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dua-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-Pilwako-Tomohon-saat-hadiri-sidang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.