Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kesaksian Hein Arina di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Hakim Tanya Soal Speaker Ponsel

Hakim sempat bertanya mengenai mengapa Hein Arina menghidupkan speaker pada ponselnya, Senin (10/11/2025). 

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
SIDANG - Terdakwa Hein Arina saat menyampaikan kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (10/11/2025). Hakim sempat bertanya mengenai mengapa Hein menghidupkan speaker pada ponselnya. 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa Hein Arina mendapat kesempatan menyampaikan kesaksian, Senin (10/11/2025). 
  • Hakim sempat bertanya mengenai mengapa Hein menghidupkan speaker pada ponselnya.
  • Hein juga menjelaskan alasannya menolak dana DID dari Pemprov. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali berlangsung.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Manado Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Senin (10/11/2025). 

Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Hein Arina mendapat kesempatan menyampaikan kesaksian.

Dalam sidang itu, Hakim menyilahkan Hein mengeluarkan uneg unegnya. 

Ditanya tentang tanggapan atas kasus tersebut, Hein mengaku sedih dan prihatin. 

"Saya sedih dan prihatin, bukan hanya pribadi, tapi keluarga dan gereja, suasana tidak kondusif antar pekerja Gereja," katanya. 

Uniknya, Hakim sempat bertanya mengenai mengapa Hein menghidupkan speaker pada ponselnya, hingga pembicaraannya dengan salah satu terdakwa bisa di dengar stafnya. 

Menurut Hein, itu adalah salah satu caranya memimpin. 

"Kadang kalau sementara rapat dan ada telepon, saya speaker, supaya dari bidang bisa mendengarnya langsung," katanya.

Hein juga menjelaskan alasannya menolak dana DID dari Pemprov. 

Menurut dia, hal itu karena tidak ada permintaan dari pihak GMIM

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (10/11/2025). 

Agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa. 

Kuasa hukum para terdakwa tidak menyodorkan saksi ahli. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved