Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Diperiksa Sebagai Terdakwa Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Ini Kesaksian Jeffry Korengkeng dan AGK

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
KASUS DANA HIBAH - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, Provinsi Sulut, Senin (10/11/2025). Ini kesaksian Jeffry Korengkeng dan AGK. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado
  • Jeffry Korengkeng adalah Terdakwa pertama yang diperiksa, disusul Asiano Gammy Kawatu
  • Korengkeng dikuliti hakim mengenai tanggung jawabnya dalam memutuskan penyaluran dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Senin (10/11/2025). 

Agenda sidang adalah pemeriksaan Terdakwa. 

Jeffry Korengkeng adalah Terdakwa pertama yang diperiksa, disusul Asiano Gammy Kawatu (AGK). 

Korengkeng dikuliti hakim mengenai tanggung jawabnya dalam memutuskan penyaluran dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM

Hakim mengkonfrontir Korengkeng dengan pernyataan para saksi. 

Sejumlah saksi menyebut Korengkeng adalah yang memerintahkan penyaluran dana hibah tersebut. 

Sementara Korengkeng bersikeras bahwa itu adalah wewenang stafnya Melky Matindas. 

Terhadap pernyataan itu, Hakim mempertanyakan tentang logika atasan - bawahan, dimana atasan adalah yang punya kuasa. 

Korengkeng menyebut bahwa ada ketentuan dari dari Gubernur Sulut mengenai pelimpahan kewenangan kepada KPA. 

Korengkeng juga menyebut bahwa dirinya menjabat Kaban BKAD pada 20 Agustus 2025.

Saat itu dana hibah sudah selesai dibahas. 

"Yang belum rampung tinggal KPU dan Bawaslu," katanya. 

Sementara AGK dicecar hakim mengenai keberangkatan ke Jerman. 

Hakim mempertanyakan kesaksian AGK saat diperiksa sebagai saksi, bahwa ia tiba tiba menerima tiket keberangkatan ke Jerman. 

AGK mengaku tidak tahu jika uang keberangkatan ke Jerman memakai dana hibah. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved