TOPIK
Gugatan Pilkada
-
Hakim MK dalam putusan selanya akan memutuskan apakah perkara tersebut lanjut atau berhenti.
-
Hakim akan membacakan putusan apakan proses persidangan gugatan Pilkada Manado akan lanjut atau sudah selesai.
-
Perkara PHP Boltim telah melewati sidang pendahuluan, sidang lanjutan dan kini masuk pada putusan sela oleh hakim MK.
-
Pihak termohon KPU Boltim dan pihak pemberi keterangan Bawaslu Boltim akan menjawab dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam sidang pendahuluan.
-
Pihak terkait dalam gugutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) siap mengajukan bukti membantah dalil pemohon.
-
Ketua Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Boltim Devita Pandey mengatakan, dalam sidang pendahuluan masih dalam rangka pembacaan permohonan dari pemohon.
-
Arief Hidayat sebagai ketua sidang menanyakan alasan pihak Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit mengajukan permohonan.
-
Lanjutan jalannya sidang sesuai pantauan Tribunmanado.co.id, melalui chanel youtube Mahkamah Konstitusi RI.
-
Sebagai pemohon, Amalia Landjar memantau perjalanan sidang dari rumah di Boltim. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum AMA-UKP, Hendro Christian Silow.
-
Sunday Rompas ketika diwawancarai melalui sambungan WhatsApp mengatakan akan kembali sidang gugatan pada bulan Februari.
-
Pada prinsipnya, dari pihak SSM-Oppo dari awal itu hanya sebagai pihak terkait yang sebagai pihak termohon yaitu pihak KPU.
-
Sidang gugatan Pilkada ini menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, di mana peserta sidang pun terbatas.
-
Sidang yang dilakukan secara virtual ditayangkan langsung lewat channel youTube Mahkamah Konstitusi RI selama 1:33:30.
-
Tanggapan dari Pengamat Politik Prof Welly Areros terkait gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi.
-
PU Boltim saat ini tengah menyiapkan dokumen-dokumen bantahan atas perihal yang diadukan oleh pihak paslon yang menggugat ke MK.
-
Setelah penetapan suara pada 17 Desember 2020, terdapat dua paslon di antaranya SB-RG dan AMA-UKP ajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan.
© 2021 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved