Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Pilkada

9 Februari KPU Manado Akan Kembali Jalani Sidang Pemeriksaan Gugatan Pilkada Manado

Sunday Rompas ketika diwawancarai melalui sambungan WhatsApp mengatakan akan kembali sidang gugatan pada bulan Februari.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Isitmewa
Komisioner KPU Manado Divisi Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Sunday Rompas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado hari ini sudah selesai menjalankan sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan salah satu Pasangan Calon di Pilkada Manado, Jumat (29/1/2021).

Sebagaimana dalam sidang di MK salah satu Paslon yang menggugat statusnya sebagai pemohon.

Sementara KPU Manado statusnya sebagai termohon.

Bawaslu pemberi keterangan, dan paslon nomor urut satu sebagai suara terbanyak dalam Pilkada sebagai pihak terkait.

Komisioner KPU Manado Divisi Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Sunday Rompas ketika diwawancarai melalui sambungan WhatsApp mengatakan akan kembali sidang gugatan pada bulan Februari.

"Akan lanjut lagi sidang pemeriksaan pada 9 Februari 2021, agenda membaca jawaban termohon, alat bukti, jawaban Bawaslu dan pihak terkait," ucap Rompas.

Ia juga sampaikan kalau dari termohon akan hadir komisioner dan kuasa hukum.

"KPU akan merevisi jawaban karena gugatan yang diterima MK adalah yang pertama dimasukkan 21 Des. Perbaikan gugatan 28 Desembee oleh pemohon melewati batas waktu dengan menyiapkan alat bukti," tambahnya.

Seperti diketahui saat Pilkada Manado 2020 diikuti empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado.

Nomor urut 1, Andrei Angouw – Richard Sualang (AARS) yang diusung PDIP dan Gerindra.

Nomor urut 2, Sonya Selviana Kembuan – Syarifudin Saafa (Sonya-Syarif). Pasangan ini diusung Golkar, PKS dan Hanura.

Nomor urut 3, Mor Dominus Bastiaan – Hanny Joost Pajouw (Mor-HJP). Diusung Partai Demokrat dan PAN.

Nomor urut 4, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene – Harley Alfredo Benfica Mangindaan (Paham). Pasangan ini diusung Nasdem, Perindo, dan PSI.

Dari hasil sementara Pilkada Manado dimenangkan oleh Paslon nomor urut 1 dan Paslon nomor urut empat sebagai pemohon dalam gugatan ini. (fis)

Sidang Pendahuluan di MK, Fiko Onga Sebut Dalil-Dalil Pemohon Tidak Jelas

Masih Ingat Okky Lukman? Sempat Diisukan Positif Covid-19, Kini Beberkan Kewajibannya Sebagai Anak

Pemkot Kotamobagu Putar Otak, Refocusing DAU untuk Dukungan Program Vaksinasi Covid-19

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved