Gugatan Pilkada
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan, Penentuan Gugatan Pilkada Manado Lanjut atau Tidak
Hakim akan membacakan putusan apakan proses persidangan gugatan Pilkada Manado akan lanjut atau sudah selesai.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konsitusi akan menentukan putusan terkait kelanjutan gugatan Pilkada Manado yang dilayangkan Pasangan Nomor urut 4, Julyeta Paulina Amela Runtuwene - Harley Mangindaan (PAHAM).
Sesuai jadwal agenda, Hakim akan membacakan putusan apakan proses persidangan gugatan Pilkada Manado akan lanjut atau sudah selesai.
Sidang ini sendiri rencananya akan disiarkan secara daring melalui media streaming milik MK dan akan dilaksanakan pagi hari.
Terkait rencana pembacaan putusan majelis hakim MK, Steiven Zeekeon SH, kuasa hukum pihak terkait Pasangan Andrei Angouw-Richard Sualang, menyebut pihaknya sudah menerima informasi agenda tersebut
"Rabu 17 Februari belum ada perubahan agenda sidangnya," ujar Zeekeon.
Pihak AARS tetap yakin dari awal bahwa gugatan ini tidak akan dilanjutkan oleh majelis hakim MK, karena dari sidang perdana sudah terlihat gugatan dari tim PAHAM tidak jelas dan tidak sesuai dengan fakta fakta di lapangan.
"Dalil mereka sendiri tak dapat mereka buktikan, selain itu banyak dalil yang rancu dan terkesan banyak dipaksakan. Lihat sendiri kan pada sidang kemarin majelis hakim sempat mempertanyakan dalil gugatan mereka untuk diadu dalam persidangan," ujarnya.
Selain menyatakan rasa optimisnya, ia pun tetap menyerahkan semua keputusan di tangan majelis hakim untuk memberikan keputusan seadil adilnya.
Dalam sidang sebelumnya, hakim sempat mempertanyakan keberadaan saksi di 979 Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu Manado.
“Berapa banyak saksi anda paslon nomor 4 di TPS yang tidak tanda tangan berita acara?,” tanya Hakim Saldi Isra kepada Kuasa Hukum PAHAM.
Pertanyaan hakim tersebut langsung dijawab Kuasa Hukum PAHAM Firman Mustika, SH.
“Sebagian ada, sebagian tidak,” kata Mustika.
Mendengar jawaban yang tidak pasti itu, Hakim Saldi Isra, terlihat sedikit emosi.
"Pemohon harus memberikan kepastian tentang jumlah saksi yang tidak tanda tangan di tingkat TPS. Kalau semua tanda tangan lalu dibilang tidak, akan jadi masalah juga,” tegas Saldi dengan nada tinggi.
Mahkamah Konsitusi
Pilkada Manado 2020
Julyeta Paulina Amela Runtuwene
Harley Mangindaan
majelis hakim
Steiven Zeekeon
kuasa hukum
tim PAHAM
Kubu AA RS Serahkan Sepenuhnya Pada Hakim |
![]() |
---|
17 Februari Putusan Sela PHP Pilkada 2020 Boltim di MK |
![]() |
---|
Siapakan Jawaban dan Alat Bukti, KPU Boltim Siap Hadapi Sidang Lanjutan di MK |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Manado, Tim AA-RS Siapkan Rekaman Aksi Pala dan Lurah |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan 9 Februari, KPU Boltim Siapkan Jawaban Bantahan dan Bukti |
![]() |
---|