Gugatan Pilkada
Kubu AA RS Serahkan Sepenuhnya Pada Hakim
Hakim MK dalam putusan selanya akan memutuskan apakah perkara tersebut lanjut atau berhenti.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Manado yang diajukan pasangan calon Walikota Manado Paula Runtuwene dan wakilnya Harley Mangindaan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki babak menentukan Rabu (17/2/2021).
Hakim MK dalam putusan selanya akan memutuskan apakah perkara tersebut lanjut atau berhenti.
Optimisme berembus di Kubu AA RS bahwa gugatan tersebut akan dimentahkan hakim.
"Dalil yang disiapkan pemohon sangat lemah," kata kuasa hukum kubu AA RS Jemmy Mokolensang kepada Tribun Manado, Selasa (16/2/2021).
Kuasa hukum AA RS lainnya Steiven Sekeon menambahkan, pemohon sulit buktikan dalilnya sendiri.
"Dalilnya rancu dan terkesan dipaksakan. Dalam sidang lalu sempat dipertanyakan oleh hakim," kata dia.
Dia hakul yakin Hakim tidak akan melanjutkan gugatan pemohon.
Kendati demikian pihaknya tetap akan menghormati putusan hakim.
"Semua kami serahkan pada hakim," beber dia.
Komisioner KPU Manado divisi hukum Sunday Rompas mengatakan, pihaknya
Wali Kota Manado
Paula Runtuwene
Harley Mangindaan
Mahkamah Konstitusi
Kubu AA RS
Jemmy Mokolensang
Steiven Sekeon
Sunday Rompas
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan, Penentuan Gugatan Pilkada Manado Lanjut atau Tidak |
![]() |
---|
17 Februari Putusan Sela PHP Pilkada 2020 Boltim di MK |
![]() |
---|
Siapakan Jawaban dan Alat Bukti, KPU Boltim Siap Hadapi Sidang Lanjutan di MK |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Manado, Tim AA-RS Siapkan Rekaman Aksi Pala dan Lurah |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan 9 Februari, KPU Boltim Siapkan Jawaban Bantahan dan Bukti |
![]() |
---|