Gugatan Pilkada
Kubu AA RS Serahkan Sepenuhnya Pada Hakim
Hakim MK dalam putusan selanya akan memutuskan apakah perkara tersebut lanjut atau berhenti.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Manado yang diajukan pasangan calon Walikota Manado Paula Runtuwene dan wakilnya Harley Mangindaan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki babak menentukan Rabu (17/2/2021).
Hakim MK dalam putusan selanya akan memutuskan apakah perkara tersebut lanjut atau berhenti.
Optimisme berembus di Kubu AA RS bahwa gugatan tersebut akan dimentahkan hakim.
"Dalil yang disiapkan pemohon sangat lemah," kata kuasa hukum kubu AA RS Jemmy Mokolensang kepada Tribun Manado, Selasa (16/2/2021).
Kuasa hukum AA RS lainnya Steiven Sekeon menambahkan, pemohon sulit buktikan dalilnya sendiri.
"Dalilnya rancu dan terkesan dipaksakan. Dalam sidang lalu sempat dipertanyakan oleh hakim," kata dia.
Dia hakul yakin Hakim tidak akan melanjutkan gugatan pemohon.
Kendati demikian pihaknya tetap akan menghormati putusan hakim.
"Semua kami serahkan pada hakim," beber dia.
Komisioner KPU Manado divisi hukum Sunday Rompas mengatakan, pihaknya
sudah siap dengan apapun putusan MK.
"Dalam sidang bukti bukti sudah kami sodorkan," katanya.
Sidang kedua berlangsung pekan lalu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat tersebut, kubu termohon yakni KPU Manado di atas angin.
Hakim menilai dalil pemohon tentang penggelembungan pemilih di 979 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan tidak jelas.