Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Pilkada

KPU Boltim Siapkan Jawaban Bantahan dan Bukti untuk Sidang Lanjutan di MK

Sidang yang dilakukan secara virtual ditayangkan langsung lewat channel youTube Mahkamah Konstitusi RI selama 1:33:30.

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Rizali Posumah
Isitmewa
Ketua Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Boltim Devita Pandey saat mengikuti sidang 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 yang dijadwalakan pada 29 Januari 2021 (hari ini) telah selesai.

Sidang yang dilakukan secara virtual tersebt ditayangkan langsung lewat channel youTube Mahkamah Konstitusi RI selama 1:33:30.

Adapun dari pihak termohon dalam hal ini KPU Boltim yang turut hadir dalam sidang yaitu Ketua KPU Boltim Jamal Rahman bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawan KPU Boltim Devita Pandey didampingi kuasa hukum Edy Gurning.

Terkait sidang pendahuluan tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Boltim Devita Pandey mengatakan, dalam sidang tersebut masih dalam rangka pembacaan permohonan dari pemohon.

"Jawaban dari kami KPU sesuai agenda nanti pada 9 Februari 2021," jelasnya, saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, via telepon, Jumat (29/1/2021).

Lanjutnya, KPU Boltim sudah menyiapkan jawaban untuk membantah dalil-dalil dari pihak pemohon.

"Kurang menyusun jawaban, menyiapkan alat bukti dan saksi juga kalau misalnya diminta," ucapnya.

Ia menambahkan, usai sidang lanjutan pada 9 Februari mendatang, pada 15 hingga 19 Februari akan ada pembacaan keputusan.

Sementara itu dua Komisioner KPU Boltim bersama KPU RI mengikuti sidang tersebut secara virtual. (ana)

Disdukcapil Genjot Realisasi KIA di Minut

Celebrating 5th Anniversary American Giant Mattress, Hadirkan Matras Terbaik 

Hasil Mencolok Peluang Besar Gugatan Pemohon Ditolak

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved