Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Pilkada

MK Harap SSM-OPPO Hadir Pada Sidang Lanjutan, Berikut Isi Petitum SBRG dan AMA-UKP

Lanjutan jalannya sidang sesuai pantauan Tribunmanado.co.id, melalui chanel youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Rizali Posumah
Tangkap layar chanel youtube Mahkamah Konstitusi RI
Suasana persidangan sidang pendahuluan PHP Pilkada di MK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Sidang pendahuluan PHP Pilkada 2020 telah selesai digelar di MK, Jumat (28/1/2021).

Selanjutnya, MK menjadwalkan sidang lanjutan pada 9 Februari 2021, pukul 14.00 WIB.

Adapun lanjutan jalannya sidang sesuai pantauan Tribunmanado.co.id, melalui chanel youtube Mahkamah Konstitusi RI di antaranya, pada sidang nomor perkara 119, Arief Hidayat juga meminta dasar dan alasan permohonan pihak pemohon dalam hal ini Amalia Ramadhan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima melalui kuasa hukum Hendro Christian Silow.

"Apa yang menjadi alasan saudara mengajukan permohonan, disini selisih perolehan suaranya besar, persentasenya ini tidak memenuhi syarat pengajuan permohonan sesuai pasal 158, apa persolannya yang membuat saudara mengajukan permohonan?," tanya Arief.

Kuasa hukum pihak nomor perkara 119, mengatakan alasannya hampir sama dengan pihak nomor perkara nomor 111, bahkan pihak pemohon mengklaim ditemukan adanya money politik.

"Izin yang mulia, kami pihak pemohon mengajukan permohonan hampir mirip dengan perkara nomor 111, kemudian kami juga menemukan adanya money politik, sudah melakukan laporan dan itu dijadikan bukti", ujar Hendro Christian Silow.

Ketua sidang, Arief Hidayat kemudian meminta pihak pemohon untuk membacakan dalil serta bukti adanya kecurangan dan pelanggaran seperti yang dikatakan pihak pemohon.

"Ya iya, daerahnya sama kok, daerah beda juga permohonannya hampir mirip", pinta Arief.

Sidang dilanjutkan pembacaan dalil dan pemasukan bukti dari pihak pemohon dilanjutkan dengan pembacaan petitum dari pihak pemohon.

Menutup sidang, Arief Hidayat mensahkan sidang pemeriksaan dan pendahuluan nomor perkara 111, 114 dan 119 sekaligus mengundang pihak terkait Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo serta Andrei Angouw dan Richard Sualang untuk hadir pada sidang lanjutan secara langsung atau luring.

"Disahkan perkara 111 bukti P.1-P.174 dengan catatan P.43, P.45 dan P.46 tidak, kemudian disahkan perkara 114 bukti P.1-P.22b dengan catatan P.6a, P.6b, P.6c, P.8m dan P.21a di coret, lanjut disahkan perkara 119 bukti P.1-P.6, kemudian Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo nomor perkara 111 dan 119 serta Andrei Angouw dan Richard Sualang, saya tetapkan menjadi pihak terkait sehingga pada sidang berikutnya untuk hadir kemudian duduk di depan, biar mantap memberikan keterangan, untuk sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 9 Februari 2021, perkara 114 pada pukul 11.00 Wib, perkara 111 dan 119 pukul 14.00 Wib, sidang selesai dan ditutup", pungkas Arief Hidayat kemudian meninggalkan ruang sidang.

Agenda sidang lanjutan yang dijadwalkan 9 Februari 2021 adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait, Mendengarkan Keterangan Bawaslu dan Mendengarkan Pengesahan Alat Bukti.

Adapun petitum pemohon Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit dengan nomor perkara 111/PHP.BUP-XIX/2021

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 369/PL.02.6-Kpt/Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2020, yang dimumkan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 pukul 00.45 Wita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved