Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Pilkada

Teregistrasi di MK, Gugatan Pilkada Amalia Landjar - Uyun K Pangalima Menunggu Jadwal Sidang

Setelah penetapan suara pada 17 Desember 2020, terdapat dua paslon di antaranya SB-RG dan AMA-UKP ajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan.

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Siti Nurjanah
ILUSTRASI Paslon Bupati di Boltim - Setelah penetapan suara pada 17 Desember 2020, terdapat dua paslon di antaranya SB-RG dan AMA-UKP ajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Pertarungan para pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boltim belum usai.

Pasalnya, setelah penetapan suara pada 17 Desember 2020, terdapat dua paslon di antaranya SB-RG dan AMA-UKP ajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan MK telah mengeluarkan nomor registrasi, gugatan tersebut pun kini menunggu jadwal sidang.

Pada Senin 18 Januari 2021, pukul 10.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 119/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 dengan registrasi perkara Nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Amalia Ramadhan Landjar - Uyun Kunaifi Pangalima (AMA-UKP), Hendro Christian Silow S.H.,M.H.,CLA saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu.

Kata Silow, MK telah menerima gugatan dan pagi tadi mengeluarkan nomor registrasi.

‘’Laporan telah diterima MK dan sudah keluar nomor perkara. Tinggal menunggu jadwal sidang,’’ ucapnya.

Terkait bukti-bukti pelanggaran yang dilaporkan, Silow mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti yang kuat.

Menurutnya, hal tersebut juga yang menjadi dasar dari MK menerima berkas gugatan paslon dan akhirnya mengeluarkan nomor registrasi perkara untuk disidangkan.

‘’Kalau sudah diregistrasi, artinya MK menilai bukti-bukti tersebut layak. Dan apabila terbukti pelanggaran tersebut terstruktur, sistematis, dan massif, maka berpotensi kuat pilkada Boltim yang sudah pada tahap pleno rekapitulasi suara beberapa waktu lalu akan dinyatakan tidak sah,”’ pungkasnya.

Namun menurut dia, hal tersebut akan terlihat dalam fakta-fakta persidangan nanti.

Sementara itu, pendamping kuasa hukum AMA-UKP, Oktaf Paputungan mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan.

‘’Saat ini sedang persiapan saksi dan alat-alat bukti tambahan lainnya,’’ ujarnya.

Sebagai informasi, dari hasil penetapan hasil pemungutn suara dalam Pilkada 2020 yang telah ditetapkan KPU Boltim pada 17 Desember 2020 melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi serta penetapan hasil penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020, pasangan nomor urut 2 SSM-OPPO mendapatkan 20.965 suara.

Kemudian pasangan nomor 3 Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit (SB-RG) mendapatkan 16.022 suara dan pasangan nomor urut 3 Amalia Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima (UKP) mendapatkan 13.741 suara. (ana)

Baca juga: Tebas Aldrin Tiga Kali hingga Jari Kelingking Lepas, Pokis Diamankan Polisi

Baca juga: Ribka Tjiptaning Dirotasi ke Komisi VII, Cerita Dimarah Sekjen PDIP, Imbas Tolak Vaksin

Baca juga: Masih Ingat Kisah Suami Dihamili Istri? Si Bayi Telah Lahir, Intip Potret Keluarga Tak Biasa Ini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved