Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung

5 Anggota Aktif DPRD Bitung Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kata Yadyn Palebangan

“Kalau saya di sini, saya sampaikan tidak ada kompromi untuk memberantas korupsi,” tegas Yadyn, Jumat (11/7/2025).

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan/Kejari Bitung
KORUPSI DPRD BITUNG - Kajari Bitung Yadyn Palebangan dan tujuh tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung. Ada lima anggota aktif DPRD Bitung yang belum ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kejaksaan Negeri Bitung resmi menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024.

Penetapan ini diumumkan pada Kamis (10/7/2025) menyusul hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara yang mengungkap kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Yadyn Palebangan, saat dihubungi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dalam memberantas praktik korupsi.

“Kalau saya di sini, saya sampaikan tidak ada kompromi untuk memberantas korupsi,” tegas Yadyn, Jumat (11/7/2025).

Kejari Bitung mengajukan permohonan penetapan tersangka terhadap 12 orang, namun baru tujuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dari tujuh tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan mantan anggota DPRD periode 2019–2024 dan dua lainnya adalah aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, lima dari total 12 orang yang diajukan merupakan anggota DPRD Bitung periode 2024–2029.

Meski begitu, kelimanya belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena harus melalui mekanisme khusus mengingat status mereka sebagai pejabat legislatif aktif.

“Yang lima kami mengikuti sesuai mekanisme karena masih aktif anggota DPRD, sehingga harus melalui Kejaksaan Agung,” jelas Yadyn.

Dokumen Dibakar

Kasus dugaan korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 mulai terungkap ke publik.

Kepala Kejari Bitung Yadyn Palebangan mengungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,3 miliar dari total anggaran sekitar Rp 20 miliar.

Ironisnya, terdapat upaya penghilangan barang bukti berupa dokumen senilai Rp 2 miliar yang sengaja dibakar oleh oknum tertentu demi menghilangkan jejak.

Yadyn Palebangan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Saya tegaskan, jangan ada gerakan tambahan untuk melakukan pendekatan di luar proses hukum. Pemberantasan korupsi yang kami lakukan tak bisa diintervensi,” kata Yadyn saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

KASUS KORUPSI - Enam tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung.
KASUS KORUPSI - Enam tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung. (Dok. Staf Kajari Bitung)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved