Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung

5 Fakta Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung 2019-2024, Tersangka Utama Hingga Total Kerugian

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Dok. Staf Kajari Bitung
KASUS KORUPSI - Enam tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung. Berikut 5 fakta kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung 2019-2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024.

Berikut fakta terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

1. Tujuh Tersangka Ditahan

Baca juga: Siapa Saja Anggota DPRD Bitung Periode 2019-2024 yang Ditahan Kejari? Berikut Daftar Lengkapnya

Sudah ada tujuh tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut.

Mereka adalah lima anggota DPRD 2019-2024 berinisial BOM, ES, HA, IO, HS dan dua pegawai JM dan SM.

2. Ada 5 Nama Masih Diproses

Selain mereka, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Yadyn Palebangan menyebutkan masih ada 5 orang yang masih aktif anggota DPRD Periode 2019-2024.

"5 anggota DPRD masih aktif sekarang, sehingga kami mengikuti sesuai mekanisme," tutupnya.

3. Kerugian Negara Rp 3,3 miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung mengungkap kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar dari total anggaran sekitar Rp20 miliar.

4. Ada Dokumen Diduga Dibakar

Bahkan, disebutkan ada dokumen senilai Rp 2 miliar yang sengaja dibakar oleh oknum untuk menghilangkan jejak.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Yadyn Palebangan saat dihubungi, menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa bisa diintervensi oleh pihak manapun.

“Saya tegaskan, jangan ada gerakan tambahan untuk melakukan pendekatan di luar proses hukum. 

Pemberantasan korupsi yang kami lakukan tak bisa diintervensi,” tegas Yadyn, Jumat 11 Juli 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved