Guru di Bitung Ditangkap
Tersangka Oknum Guru Rudapaksa Murid di Kota Bitung Terancam Penjara 15 Tahun
Kasat Reskrim Polres Bitung, Ahmad Anugerah Ari melalui KBO Ipda Melky Ponto menyebut, tersangka terancam penjara 15 tahun.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Ringkasan Berita:
- Polres Bitung menetapkan oknum guru di Kota Bitung, Sulawesi Utara, sebegai tersangka rudapaksa muridnya.
- Kasat Reskrim Polres Bitung, Ahmad Anugerah Ari melalui KBO Ipda Melky Ponto menjelaskan tersangka terancam 15 tahun penjara.
- Melanggar pasal 81 ayat ( 2) dan ayat ( 3) subsider pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 thn 2016 tentang perubahan kedua uu RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bitung menetapkan oknum guru di Kota Bitung, Sulawesi Utara, sebegai tersangka karena sudah melakukan rudapaksa terhadap muridnya.
Kasat Reskrim Polres Bitung, Ahmad Anugerah Ari melalui KBO Ipda Melky Ponto menjelaskan, hal itu.
"Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan," tegas KBO.
Dijelaskannya, tersangka melanggar pasal 81 ayat ( 2) dan ayat ( 3) subsider pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 thn 2016 tentang perubahan kedua uu RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ungkap KBO.
Polres Bitung tangkap oknum guru di Kota Bitung, Sulawesi Utara, karena sudah melakukan rudapaksa terhadap muridnya.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Bitung, Ahmad Anugerah Ari melalui KBO Ipda Melky Ponto saat dihubungi melalui sambungan telpon whatshapp, Jumat 31 Oktober 2025.
"Kami telah menangkap pelaku persetubuhan yang merupakan oknum guru SMP," ucap KBO Melky Ponto.
Mantan KBO Sat Reskrim Polres Minut ini katakan, penangkapan sesuai laporan polisi ; LP no:763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 tentang persetebuhan.
"Pelaku kami tangkap kemarin," sebut KBO.
Lanjut KBO, kasus ini sementara sidik.
"Pelapor keluarga korban. Korban sebut saja mawar berusia 15 tahun. Terlapor lelaki berinisial VS (36), seorang guru di salam satu SMP di Kota Bitung," ujarnya.
Dikatakan KBO, terlapor saat ini sudah ditetapkan tersangka.
"Tersangka saat ini telah dilakukan penahahan di ruang tahanan Polres Bitung," tutupnya. (fis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
 
												
 
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/KASUS-RUDAPAKSA-Polres-Bitung-menetapkan-oknum-guru-di-Kota-Bitungo09.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/KASUS-RUDAPAKSA-Polres-Bitung-menetapkan-oknum-guru-di-Kota-Bitung890-0.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Guru-di-Kota-Bitung-Sulut-inisial-VS-36-ditangkap-Polisi-atas-kasus-pelecehan-terhadap-murid.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/TERSANGKA-Pria-inisial-VS-36-oknum-guru-SMP-di-Kota-Bitung-Sulut.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/TERSANGKA-Pria-inisial-VS-36-oknum-guru-SMP-di-Kota-Bitung-Sulut.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Guru-di-Kota-Bitung-Sulut-inisial-VS-36-ditangkap-Polisi-atas-kasus-pelecehan-terhadap-murid.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/KASUS-RUDAPAKSA-Polres-Bitung-menetapkan-oknum-guru-di-Kota-Bitungo09.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.