Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru di Bitung Ditangkap

Fakta Terungkap, Oknum Guru SMP Inisial VS di Kota Bitung Sulut Berulang Kali Rudapaksa Murid

Fakta terungkap bahwa oknum guru SMP inisial VS di Kota Bitung - Sulut, berulang kali melakukan tindak asusila terhadap salah satu muridnya.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/Grafis/FP/Rizali Posumah/Dokumentasi Foto Ipda Melky Ponto
TERSANGKA - VS (36), oknum guru SMP di Kota Bitung, Sulut yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. Fakta terungkap bahwa VS telah berulang kali melakukan tindak asusila terhadap salah satu muridnya. 

Ringkasan Berita:
  • Satu persatu fakta kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru SMP di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya terungkap.
  • Tersangka oknum guru tersebut diketahui berinisial VS (36).
  • Fakta terungkap bahwa VS telah berulang kali melakukan tindak asusila terhadap salah satu muridnya, dengan dugaan aksi rudapaksa.
  • Awal-mula terungkapnya kasus ini ketika rang tua korban awalnya curiga ada satu barang yang berada di tangan korban diduga milik orang lain.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu per satu fakta kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya terungkap.

Tersangka oknum guru tersebut diketahui berinisial VS (36).

Fakta terungkap bahwa VS telah berulang kali melakukan tindak asusila terhadap salah satu muridnya, dengan dugaan aksi rudapaksa.

Dari informasi yang diterima TribunManado.co.id, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung telah menetapkan VS sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap murid sendiri.

Korban dalam kasus ini diketahui seorang siswi berusia 15 tahun yang identitasnya disamarkan.

KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto sudah membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan,” ujar Ipda Melky saat dikonfirmasi TribunManado.co.id melalui sambungan telepon pada Jumat (31/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, eks KBO Satreskrim Polres Minut ini menjelaskan, aksi bejat guru tersebut terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.

Lanjut Ipda Melky, aksi pertama dilakukan di ruang kelas di sekolah.

Kemudian berlanjut di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Bitung.

“Tindakan itu dilakukan berulang kali,” ungkapnya.

Ungkap Ipda Melky, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bitung.

Laporan tersebut bernomor register LP No: 763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025.

Aparat kepolisian menangkap pelaku setelah menerima laporan dari pihak korban.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved