Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung
Ternyata Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi di DPRD Bitung, Ini yang Dilakukan
Ternyata ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh para tersangka kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi di DPRD Bitung terus berproses.
Hingga kini sudah ada yang ditahan oleh Kejari Bitung.
Terbaru ada 5 anggota DPRD periode 2019-2024 yang resmi ditahan.
Selain itu ada dua pegawai yang juga ditahan kejari.
Dalam proses penanganan kasus korupsi tersebut kini terkuak sejumlah fakta.
Ternyata ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh para tersangka.
Hal itu diungkap oleh Kepala Kejari Bitung Yadyn Palebangan.
Yadyn Palebangan mengungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,3 miliar dari total anggaran sekitar Rp 20 miliar.
Sedangkan upaya penghilangan barang bukti yakni berupa dokumen senilai Rp 2 miliar yang sengaja dibakar oleh oknum tertentu demi menghilangkan jejak.
Yadyn Palebangan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Saya tegaskan, jangan ada gerakan tambahan untuk melakukan pendekatan di luar proses hukum. Pemberantasan korupsi yang kami lakukan tak bisa diintervensi,” kata Yadyn saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).
Daftar Tersangka
Adapun ketujuh tersangka terdiri dari 5 anggota DPRD periode 2019-2024 dan 2 lainnya adalah ASN.
Berikut 5 anggota DPRD periode 2019-2024:
- BOM
Modus Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung 2019-2024, Mark Up dan Kegiatan Fiktif |
![]() |
---|
5 Anggota Aktif DPRD Bitung Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kata Yadyn Palebangan |
![]() |
---|
5 Fakta Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung 2019-2024, Tersangka Utama Hingga Total Kerugian |
![]() |
---|
Siapa Saja Anggota DPRD Bitung Periode 2019-2024 yang Ditahan Kejari? Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar 5 Anggota DPRD Bitung Periode 2019-2024 yang Ditahan Kejari, Kasus Korupsi Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.