Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung

5 Anggota Aktif DPRD Bitung Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kata Yadyn Palebangan

“Kalau saya di sini, saya sampaikan tidak ada kompromi untuk memberantas korupsi,” tegas Yadyn, Jumat (11/7/2025).

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan/Kejari Bitung
KORUPSI DPRD BITUNG - Kajari Bitung Yadyn Palebangan dan tujuh tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung. Ada lima anggota aktif DPRD Bitung yang belum ditetapkan sebagai tersangka. 

6. Meidy Tuwo

7. Habriyanto Achmad

8. Erwin Wurangian

9. Billy Lomban

10. Stenly Pangalila

11. Rafika Papente

12. Femmy Lumatauw

13. Steifly Tangka

14. Muhammad Sultan

15. Indra Ondang

16. Franky Julianto

17. Superman Gomalung

18. Ramlan Ifran

19.  Aldo Ratungalo

20. Handry Anugerahang

PENETAPAN TERSANGKA: Kolase foto. Lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 jadi tersangka kasus korupsi, bersama dua pegawai lainnya. Penetapan diumumkan Kejari Bitung pada Kamis (10/7/2025).
PENETAPAN TERSANGKA: Kolase foto. Lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 jadi tersangka kasus korupsi, bersama dua pegawai lainnya. Penetapan diumumkan Kejari Bitung pada Kamis (10/7/2025). (TribunManado)

21. Ahmad Syafrudin Ila

22. Ledy Lumantow

23. Nabsar Badoa

24. Rudolf Wantah

25. Maikel Walewangko

26. Alexander Wenas

27. Vivy Ganap

28. Keegan Kojoh

29. Geraldi Mantiri

30. Randito Maringka

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved