Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru di Bitung Ditangkap

Sosok VS, Guru SMP di Bitung Ditangkap karena Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Ini Pasal yang Menjeratnya

VS adalah seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Dokumen TribunWow.com grafis/KBO Ipda Melky Ponto/Polres Bitung - Sulut
TERSANGKA - Ilustrasi korban pelecehan dan oknum guru di Kota Bitung, Sulut inisial VS (36) ditangkap Polisi Resor Bitung atas kasus pelecehan terhadap salah satu muridnya. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang guru SMP di Kota Bitung Sulawesi Utara ditangkap polis.
  • Ia ditangkap karena kasus dugaan persetubuhan anak.
  • Korbannya siswi berusia 15 tahun.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok VS (36).

VS adalah seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Kota Bitung adalah sebuah kota di Provinsi Sulut Indonesia, yang terletak di ujung timur laut pulau Sulawesi.

Bitung dikenal sebagai kota pelabuhan, industri perikanan, dan kota dengan perkembangan pesat, Bitung menjadi pintu gerbang penting ke wilayah Pasifik.

Jarak Kota Bitung dengan Ibu Kota Sulut, Manado adalah 49.4 km dan dapat ditempuh 56 menit lewat Jalan Tol Manado - Bitung dan Jalan Wolter Monginsidi.

Di kota itulah seorang guru berinisial VS melakukan aksi tak terpuji terhadap muridnya.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa VS telah berulang kali melakukan tindak asusila terhadap salah satu muridnya, dengan dugaan aksi rudapaksa.

Dari informasi yang diterima TribunManado.co.id, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung telah menetapkan VS sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap murid sendiri.

Korban Berusia 15 Tahun

Korban dalam kasus ini diketahui seorang siswi berusia 15 tahun yang identitasnya disamarkan.

KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto sudah membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan,” ujar Ipda Melky saat dikonfirmasi TribunManado.co.id melalui sambungan telepon pada Jumat (31/10/2025).

Berulang Kali Lakukan Aksi Bejat

Berdasarkan hasil penyelidikan, eks KBO Satreskrim Polres Minut ini menjelaskan, aksi bejat guru tersebut terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.

Lanjut Ipda Melky, aksi pertama dilakukan di ruang kelas di sekolah.

Kemudian berlanjut di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Bitung.

“Tindakan itu dilakukan berulang kali,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved