Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru di Bitung Ditangkap

Terungkap, Oknum Guru Rudapaksa Murid di Bitung Ternyata Sudah Berulang Kali Lakukan Aksinya

Tersangka yang diketahui berinisial VS (36) itu ternyata telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Polres Bitung/Kolase Tribun Manado
KASUS RUDAPAKSA - Polres Bitung menetapkan oknum guru di Kota Bitung, Sulawesi Utara, sebegai tersangka karena sudah melakukan rudapaksa terhadap muridnya. Kasat Reskrim Polres Bitung, Ahmad Anugerah Ari melalui KBO Ipda Melky Ponto menjelaskan tersangka terancam 15 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka yang diketahui berinisial VS (36) itu ternyata telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.
  • Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto.
  • Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi perbuatan bejat itu terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang guru salah satu SMP di Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap muridnya sendiri.

Ia resmi ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Terungkap, tersangka yang diketahui berinisial VS (36) itu ternyata telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto.

“Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan,” ujar Ponto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (31/10/2025).

Mantan KBO Satreskrim Polres Minut menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi perbuatan bejat itu terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.

Aksi pertama dilakukan di ruang kelas di sekolah, kemudian berlanjut di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Bitung.

“Tindakan itu dilakukan berulang kali,” ungkap Ponto.

Dijelaskan lulusan Sarjana Hukum ini, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bitung.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP No: 763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku.

“Tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung,” kata Ponto.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas KBO Satreskrim.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved