Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung

Modus Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung 2019-2024, Mark Up dan Kegiatan Fiktif

“Tidak ada kompromi untuk memberantas korupsi,” tegas Yadyn saat dihubungi pada Jumat (11/7/2025).

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan
KAJARI BITUNG - Kajari Bitung, Yadyn palebangan. Ia membeberkan modus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Bitung periode 2019-2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Penetapan tujuh tersangka dalam dugaan kasus korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 membuka tabir praktik curang yang sistematis dan terstruktur. 

Di balik angka kerugian negara yang mencapai Rp 3,3 miliar, ada lima modus korupsi yang dijalankan secara rapi oleh para tersangka.

Praktik ini bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan upaya sadar dan berulang untuk menguras anggaran daerah melalui manipulasi laporan perjalanan dinas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Yadyn Palebangan, menjelaskan bahwa tidak ada kompromi dalam penanganan kasus ini.

“Tidak ada kompromi untuk memberantas korupsi,” tegas Yadyn saat dihubungi pada Jumat (11/7/2025).

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejari Bitung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut, ditemukan lima modus utama yang digunakan untuk meraup keuntungan pribadi yaitu mark-up hari perjalanan dinas, perjalanan fiktif, penggelembungan biaya hotel, dan manipulasi transportasi darat.

Atas kasus tersebut, Kejari Bitung mengajukan 12 nama untuk menjadi tersangka.

Namun, hingga saat ini baru tujuh tersangka yang ditetapkan dan ditahan.

Lima dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan merupakan mantan anggota DPRD periode 2019–2024berinisial BOM, ES, HA, IO, dan HS, sementara dua lainnya adalah aparatur sipil negara (ASN), JM dan SM.

Sementara itu, lima orang yang namanya sudah diajukan namun belum menjadi tersangka adalah anggota aktif DPRD Bitung periode 2024–2029. 

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, proses terhadap mereka kini berada di tangan Kejaksaan Agung, sesuai prosedur yang berlaku bagi pejabat legislatif aktif.

“Kami akan menindaklanjuti semua pelaku, termasuk yang masih aktif, sesuai jalur hukum sebagaimana mekanismennya harus di kejaksaan agung,” kata Kajari Yadyn.

Dokumen Dibakar

Kasus dugaan korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 mulai terungkap ke publik.

Kepala Kejari Bitung Yadyn Palebangan mengungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,3 miliar dari total anggaran sekitar Rp 20 miliar.

KORUPSI DPRD BITUNG - Kajari Bitung Yadyn Palebangan dan tujuh tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung. Ada lima anggota aktif DPRD Bitung yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
KORUPSI DPRD BITUNG - Kajari Bitung Yadyn Palebangan dan tujuh tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung. Ada lima anggota aktif DPRD Bitung yang belum ditetapkan sebagai tersangka. (Tribunmanado.com/Fistel Mukuan/Kejari Bitung)

Ironisnya, terdapat upaya penghilangan barang bukti berupa dokumen senilai Rp 2 miliar yang sengaja dibakar oleh oknum tertentu demi menghilangkan jejak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved