Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung

Update Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung, Lima Anggota Aktif Belum Tersentuh

Kejari Bitung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas DPRD Kota Bitung.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fistel Mukuan
AKSI DEMO - Aksi demonstrasi masyarakat yang menamakan diri Aliansi Bitung Bergerak di depan kantor DPRD Kota Bitung, yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata, Bitung Tengah, Maesa, Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (3/9/2025). Kejari Bitung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Kamis, 10 Juli 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Bitung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas DPRD Kota Bitung.
  • Dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya berinisial JM, saat ini sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan.
  • Setelah proses persidangan terhadap JM selesai, Kejari Bitung akan melanjutkan sidang terhadap lima tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID — Update kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kejari Bitung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Kamis, 10 Juli 2025.

Di antara para tersangka ada mantan anggota DPRD Periode 2019-2024.

Hal ini diungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Justisi Wagiu saat dihubungi melalui sambungan whatshapp, Selasa 28 Oktober 2025.

"Dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya berinisial JM, saat ini sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan," ucap Justisi Wagiu.

Dijelaskannya, tersangka JM sudah masuk tahap sidang. 

"JM memiliki dua peran dalam perkara ini, yaitu terkait perintangan kasus serta perjalanan dinas,” ungkap Justisi, Selasa (28/10/2025).

Setelah proses persidangan terhadap JM selesai, Kejari Bitung akan melanjutkan sidang terhadap lima tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Setelah sidang JM selesai, kami akan lanjut ke lima tersangka lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, terkait lima anggota DPRD Kota Bitung yang masih aktif, Justisi menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu arahan dan surat perintah (sprin) dari bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Sampai saat ini dari Pidsus belum ada sprin untuk lima anggota DPRD aktif tersebut. 

Jadi kami masih menunggu. Kalau sudah ada arahan, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan legislatif daerah, yang aktif.

Massa yang menamakan diri Aliansi Bitung Bergerak menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Kota Bitung, yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata, Bitung Tengah, Maesa, Bitung, Sulawesi Utara, pada Rabu (3/9/2025).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved