Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Diskon Tarif Listrik

Syarat Utama Pelanggan dapat Nikmati Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Pascabayar dan Prabayar

Tak hanya pelanggan prabayar saja yang akan menerima diskon, pun pascabayar juga.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Facebook
LISTRIK: Ilustrasi PLN. Ini syarat utama penerima diskon 50 persen tarif listrik 

Diskon tarif tol pada Juni-Juli 2025 yang menargetkan sekitar 110 juta pengendara

Bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025

Penyaluran bantuan pekerja berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer

Perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Beberapa stimulus ini sedang menjalani finalisasi.

Program ini akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.

"Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu (penerima diskon tarif listrik 50 persen) di bawah 1.300 kWh," kata Airlangga.

(Sripoku.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved