Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Diskon Tarif Listrik

Syarat Utama Pelanggan dapat Nikmati Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Pascabayar dan Prabayar

Tak hanya pelanggan prabayar saja yang akan menerima diskon, pun pascabayar juga.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Facebook
LISTRIK: Ilustrasi PLN. Ini syarat utama penerima diskon 50 persen tarif listrik 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pelanggan listrik rumahan akan kembali dimanjakan oleh PLN.

Pasalnya selama dua bulan kedepan akan ada diskon 50 persen.

Pemerintah kali ini berupaya agar bantuan tersebut bisa tepat sasaran.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Juni dan Juli 2025, Ini Penjelasan Airlangga Hartarto

Sehingga memang tidak semua dapat menikmati diskon tarif listrik tersebut.

Tak hanya pelanggan prabayar saja yang akan menerima diskon, pun pascabayar juga.

Selama terdaftar sebagai pelanggan PLN.

Program diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga kembali bisa dinikmati para pelanggan PT PLN (Persero).

Namun, tidak semua pelanggan dapat menikmati diskon tarif listrik ini.

Hanya pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 450 VA dan 900 VA yang memenuhi syarat tertentu yang akan menikmati potongan tarif listrik ini.

Syarat utama pelanggan yang dapat menikmati diskon tarif listrik 50 persen ini adalah:

Berlaku untuk pelanggan yang terdaftar resmi sebagai pelanggan aktif PLN.

Mempunyai daya listrik 450 VA atau 900 VA.

Pelanggan tersebut tidak mempunyai tunggakan tagihan listrik.

Melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi PLN Mobile atau situs resmi PLN selama periode yang ditentukan.

Pelanggan prabayar akan langsung mendapat diskon saat membeli token listrik.

Sedangkan pelanggan pascabayar akan menerima potongan pada tagihan bulan berikutnya.

Program stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga kembali dihadirkan oleh pemerintah melalui PT PLN (Persero).

Program diskon tarif listrik ini berlaku mulai 5 Juni 2025 hingga akhir Juli 2025.

Kebijakan ini diperuntukkan bagi pelanggan yang memiliki daya 450 VA dan 900 VA.

Pemerintah menghadirkan program ini untuk membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah masa libur sekolah.

Termasuk mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua tahun 2025.

“Program ini untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat dan menjaga daya beli selama kuartal kedua,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (26/5/2025).

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari diskon yang sebelumnya disalurkan pada bulan Januari hingga Februari 2025.

Hanya saja, cakupannya lebih terbatas.

Sebelumnya, program ini mencakup pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA.

Namun kali ini hanya pelanggan di bawah 1.300 VA yang berhak menerima.

"Kami turunkan (diskon tarif listrik) di bawah 1.300 VA," kata Airlangga.

Ia mengatakan saat ini regulasi teknis program ini masih dalam proses finalisasi di berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah sedang menghitung kebutuhan dan serta menyusun peraturan pelaksana yang dibutuhkan.

“Regulasi segera rampung sebelum 5 Juni.

Semuanya harus selesai, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri,” kata Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian.

Melalui insentif ini diharapkan bisa meningkatkan pengeluaran rumah tangga.

Terutama setelah momen Ramadhan dan Idul Fitri 2025 yang jatuh pada awal kuartal II.

Program ini juga menjadi bagian dari paket kebijakan menjelang libur sekolah dan pencairan gaji ke 13 bagi ASN.

"Pemberian insentif ini untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II," jelasnya.

Cara Cek Daya Listrik Rumah

Untuk menikmati program ini, pelanggan ada baiknya memastikan terlebih dahulu daya listrik rumah masing-masing.

Cara cek daya listrik rumah dilakukan dengan cara berikut ini:

Cek langsung di meteran listrik rumah (tertera daya dalam satuan VA).

Gunakan aplikasi PLN Mobile.

Hubungi Call Center PLN 123.

Dilansir dari Kompas.com, diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Tak hanya menghadirkan kebijkan diskon tarif listrik.

Pemerintah juga akan memberikan lima paket insentif ekonomi lainnya, meliputi:

Diskon tiket transportasi umum, meliputi diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah

Diskon tarif tol pada Juni-Juli 2025 yang menargetkan sekitar 110 juta pengendara

Bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025

Penyaluran bantuan pekerja berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer

Perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Beberapa stimulus ini sedang menjalani finalisasi.

Program ini akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.

"Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu (penerima diskon tarif listrik 50 persen) di bawah 1.300 kWh," kata Airlangga.

(Sripoku.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved