Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Diskon Tarif Listrik

Syarat Utama Pelanggan dapat Nikmati Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Pascabayar dan Prabayar

Tak hanya pelanggan prabayar saja yang akan menerima diskon, pun pascabayar juga.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Facebook
LISTRIK: Ilustrasi PLN. Ini syarat utama penerima diskon 50 persen tarif listrik 

Sedangkan pelanggan pascabayar akan menerima potongan pada tagihan bulan berikutnya.

Program stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga kembali dihadirkan oleh pemerintah melalui PT PLN (Persero).

Program diskon tarif listrik ini berlaku mulai 5 Juni 2025 hingga akhir Juli 2025.

Kebijakan ini diperuntukkan bagi pelanggan yang memiliki daya 450 VA dan 900 VA.

Pemerintah menghadirkan program ini untuk membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah masa libur sekolah.

Termasuk mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua tahun 2025.

“Program ini untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat dan menjaga daya beli selama kuartal kedua,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (26/5/2025).

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari diskon yang sebelumnya disalurkan pada bulan Januari hingga Februari 2025.

Hanya saja, cakupannya lebih terbatas.

Sebelumnya, program ini mencakup pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA.

Namun kali ini hanya pelanggan di bawah 1.300 VA yang berhak menerima.

"Kami turunkan (diskon tarif listrik) di bawah 1.300 VA," kata Airlangga.

Ia mengatakan saat ini regulasi teknis program ini masih dalam proses finalisasi di berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah sedang menghitung kebutuhan dan serta menyusun peraturan pelaksana yang dibutuhkan.

“Regulasi segera rampung sebelum 5 Juni.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved