Diskon Tarif Listrik
Syarat Utama Pelanggan dapat Nikmati Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Pascabayar dan Prabayar
Tak hanya pelanggan prabayar saja yang akan menerima diskon, pun pascabayar juga.
Sedangkan pelanggan pascabayar akan menerima potongan pada tagihan bulan berikutnya.
Program stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga kembali dihadirkan oleh pemerintah melalui PT PLN (Persero).
Program diskon tarif listrik ini berlaku mulai 5 Juni 2025 hingga akhir Juli 2025.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi pelanggan yang memiliki daya 450 VA dan 900 VA.
Pemerintah menghadirkan program ini untuk membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah masa libur sekolah.
Termasuk mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua tahun 2025.
“Program ini untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat dan menjaga daya beli selama kuartal kedua,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (26/5/2025).
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari diskon yang sebelumnya disalurkan pada bulan Januari hingga Februari 2025.
Hanya saja, cakupannya lebih terbatas.
Sebelumnya, program ini mencakup pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA.
Namun kali ini hanya pelanggan di bawah 1.300 VA yang berhak menerima.
"Kami turunkan (diskon tarif listrik) di bawah 1.300 VA," kata Airlangga.
Ia mengatakan saat ini regulasi teknis program ini masih dalam proses finalisasi di berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah sedang menghitung kebutuhan dan serta menyusun peraturan pelaksana yang dibutuhkan.
“Regulasi segera rampung sebelum 5 Juni.
Diskon Tarif Listrik Batal, Warga di Manado Kecewa, Harus Berhemat untuk Seragam Sekolah Anak |
![]() |
---|
Jawaban Mengejutkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Diskon Tarif Listrik Batal |
![]() |
---|
Diskon Tarif Listrik Batal, Pemerintah Ganti dengan Penyaluran BSU bagi Pekerja |
![]() |
---|
3 Golongan Daya Listrik Pelanggan PLN Ini yang Bisa Dapat Diskon 50 Persen, Pascabayar dan Prabayar |
![]() |
---|
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Juni dan Juli 2025, Ini Penjelasan Airlangga Hartarto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.