Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Diskon Tarif Listrik

Syarat Utama Pelanggan dapat Nikmati Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Pascabayar dan Prabayar

Tak hanya pelanggan prabayar saja yang akan menerima diskon, pun pascabayar juga.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Facebook
LISTRIK: Ilustrasi PLN. Ini syarat utama penerima diskon 50 persen tarif listrik 

Semuanya harus selesai, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri,” kata Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian.

Melalui insentif ini diharapkan bisa meningkatkan pengeluaran rumah tangga.

Terutama setelah momen Ramadhan dan Idul Fitri 2025 yang jatuh pada awal kuartal II.

Program ini juga menjadi bagian dari paket kebijakan menjelang libur sekolah dan pencairan gaji ke 13 bagi ASN.

"Pemberian insentif ini untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II," jelasnya.

Cara Cek Daya Listrik Rumah

Untuk menikmati program ini, pelanggan ada baiknya memastikan terlebih dahulu daya listrik rumah masing-masing.

Cara cek daya listrik rumah dilakukan dengan cara berikut ini:

Cek langsung di meteran listrik rumah (tertera daya dalam satuan VA).

Gunakan aplikasi PLN Mobile.

Hubungi Call Center PLN 123.

Dilansir dari Kompas.com, diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Tak hanya menghadirkan kebijkan diskon tarif listrik.

Pemerintah juga akan memberikan lima paket insentif ekonomi lainnya, meliputi:

Diskon tiket transportasi umum, meliputi diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved