Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Diskon Tarif Listrik

Jawaban Mengejutkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Diskon Tarif Listrik Batal

Bahlil meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak yang mengumumkan. Ia mengaku dari awal tidak tahu menahu soal insentif ini.

Editor: Alpen Martinus
Dennis Destriyawan/Tribunnews.com
DISKON: Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Jawabannya cukup mengejutkan soal batalnya diskon tarif listrik 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Cukup mengejutkan memang, beberapa hari jelang 5 Juni 2025, pemerintah mendadak batalkan diskon tarif listrik.

Padahal program tersebut sudah sangat dinantikan oleh masyarakat.

Banyak masyarkat yang kecewa dengan batalnya diskon tarif listrik tersebut.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik Pelanggan Daya 450 VA - 900 VA

Jawaban cukup mengejutkan  juga datang dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Saat itu ia ditanya tanggapan soal pembatalan diskon tarif listrik tertsebut.

Ia mengaku tidak tahu alasan di balik diskon tarif listrik Juni-Juli 2025 batal diberlakukan.

Bahlil meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak yang mengumumkan. Ia mengaku dari awal tidak tahu menahu soal insentif ini.

"Tanyakan kepada yang pernah mengumumkan. Saya kan dari awal kalian tanya, saya bilang belum mendapat konfirmasi. Kami belum tahu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

"Jadi, jawaban saya begitu. Saya tidak tahu, saya jawab tidak tahu. Tanya kepada yang mengumumkan," jelasnya.

Pihak Kementerian ESDM sebelumnya telah menyatakan bahwa inisiatif kebijakan dan pembatalan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak datang dari mereka.

"Kami perlu menyampaikan bahwa Kementerian ESDM tidak terlibat dalam proses pembuatan keputusan ini," kata Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia.

Dwi Anggia menegaskan bahwa sebagai kementerian yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM selalu siap jika diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

"Termasuk di antaranya kebijakan mengenai subsidi dan kompensasi listrik," kata Dwi Anggia.

Dia juga menyebut bahwa inisiatif kebijakan maupun keputusan pembatalan berada di luar kewenangan mereka, serta berada pada ranah kementerian atau lembaga lain.

"Oleh karena itu, kami sangat menghormati keputusan tersebut," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved