Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Diskon Tarif Listrik

Diskon Tarif Listrik Batal, Pemerintah Ganti dengan Penyaluran BSU bagi Pekerja

Pemerintah ganti dengan penyaluran BSU bagi pekerja setelah rencana pemberian diskon tarif listrik dibatalkan.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Kemnaker.go.id
KEBIJAKAN PEMERINTAH BSU - Gambar ilsutrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU. Dikabarkan Diskon Tarif Listrik Batal, Pemerintah Ganti dengan Kebijakan BSU bagi Pekerja. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah telah membatalkan rencana kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen telah dibatalkan.

Rencana kebijakan ini sebelumnya dikabarkan bakal diberikan pada Juni-Juli 2025.

Menkeu Sri mengungkapkan, proses penganggaran untuk diskon tarif listrik itu jauh lebih lambat sehingga belum bisa terealisasi.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ujar Sri dalam konferensi pers di Kantor Presiden yang disiarkan secara daring, Senin (2/6/2025).

"Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli kita memutuskan tidak bisa dijalankan," tegas Sri.

Namun sebagai gantinya, pemerintah memberikan BSU atau bantuan subsidi upah kepada para pekerja.

Menkeu Sri menyampaikan, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota.

BSU ini untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan bantuan Rp300 ribu per bulan.

"Diberikan untuk bulan Juni dan Juli jadi dua bulan Rp 600 ribu. Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini," tutur Sri.

"Selain itu, akan diberikan juga bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer, (terdiri dari) 188 ribu guru di lingkungan Kementerian Dikdasmen maupun 277 ribu guru di Kementerian Agama. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan yaitu Rp 600 ribu," paparnya.

Menurut Menkeu Sri, BSU sebelumnya pernah diberikan di masa pandemi Covid-19.

Nmaun, karena masih ada banyak pertanyaan soal data penerima manfaat BSU, maka pemerintah melakukan identifikasi data secara lebih lanjut.

Kata Menkeu Sri, saat ini data calon penerima BSU telah diperbaharui oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah," lanjut Sri Mulyani.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved