Sulawesi Utara
Berikut Nama 2 Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara yang Dicabut Izinnya Oleh Kemdikbudristek
Kedua PTS ini dicabut izinnya karena pelanggaran administratif berat yang terbukti dilakukan oleh STIE Swadaya dan STISIP Swadaya.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengumumkan telah mencabut izin 23 perguruan tinggi di Indonesia.
Ternyata dua di antaranya berada di Manado, Sulawesi Utara.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah dilakukan evaluasi.
(berita populer: klik link)
Baca juga: Kemdikbudristek Cabut Izin 2 Perguruan Tinggi Swasta di Manado Sulawesi Utara

Ada pelanggaran berat yang ditemukan oleh Kemdikbudristek.
Meski sudah dicabut izinnya, kedua perguruan tinggi tersebut masih harus menyelesaikan beberapa persoalan.
Di antaranya soal pemindahan mahasiswa yang ada saat ini.
Dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Manado, dicabut izin operasionalnya oleh
Baca juga: Kisah Marten Sumilat Pekerja Rumah Panggung Woloan Tomohon, Sekolahkan Anak hingga Perguruan Tinggi
Kedua PTS ini dicabut izinnya karena pelanggaran administratif berat yang terbukti dilakukan oleh STIE Swadaya dan STISIP Swadaya.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah XVI), Munawir Razak.
Munawir menjelaskan indikasi pelanggaran berat kedua PTS tersebut sudah mulai terendus oleh tim LLDIKTI Wilayah XVI pada Oktober 2022 saat ditemukannya ratusan data mahasiswa dan lulusan yang janggal dilaporkan oleh kedua PTS tersebut ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Pada kunjungan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) di awal bulan April 2023 ke kedua PTS yang lokasi kampusnya ada di lahan yang sama tersebut ditemukan bukti-bukti pelanggaran dan pengakuan langsung dari pengelola PTS.
Baca juga: Mengenal Poltek KP Bitung, Perguruan Tinggi Vokasi Milik Kementrian Kelautan dan Perikanan
"Bila mengacu ke Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua PTS tersebut diantaranya adalah mengeluarkan gelar akademik pada saat program studi tidak terakreditasi, memberikan ijazah, dan gelar akademik kepada orang yang tidak berhak, serta tidak lagi memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi," ujar Munawir kepada tribunmanado,co,id, via telefon, Rabu (7/6/2023).
Munawir mengungkapkan SK pencabutan izin tersebut mewajibkan Yayasan Garuda Baru sebagai Badan Penyelenggara kedua PTS tersebut untuk mengumumkan pencabutan izin ini kepada masyarakat melalui media massa nasional dan daerah.
Yayasan Garuda Baru juga wajib mengalihkan/memindahkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu yang sama dan melaporkannya kepada Menteri melalui LLDIKTI Wilayah XVI, serta menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin kedua PTS ini paling lama satu tahun.
Cedera Kepala, Seorang Wanita Asal Minsel Dievakuasi Basarnas Manado Saat Naik Gunung Soputan |
![]() |
---|
Bulog SulutGo Siapkan 30 Ribu Ton Beras, Stok Aman hingga Februari 2026 |
![]() |
---|
Wagub Sulut Terima Audiensi Pengurus Ikatan Nyong Noni dan PNNS Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sukacita Warga Pulau Gangga Sulut, Kini Nikmati Listrik 24 Jam: Terima Kasih Pak Gubernur dan Wagub |
![]() |
---|
Warga Gangga Minut Bahagia Nikmati Listrik 1x24 Jam, Pengamat: Gubernur Sulut YSK Luar Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.