Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Warga Sulawesi Utara Bakal Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Sulut memberikan sejumlah keringanan dan pembebasan pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Ventrico Nonutu
ZERO POINT - Suasana lalu lintas kendaraan di Pusat Kota Manado, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk warga Sulut. 

Ringkasan Berita:
  • Masyarakat Sulut bakal mendapat keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Keringanan PKB tersebut akan berlaku mulai 1 November 2025.
  • Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Sulawesi Utara menjelang hari raya besar keagamaan.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk masyarakat Sulawesi Utara.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bakal berikan hadiah istimewa.

Hadiah tersebut akan diberikan jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun baru 2026.

Masyarakat Sulut bakal mendapat keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan PKB tersebut akan berlaku mulai 1 November 2025.

Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK).

Program tersebut diberi nama "Sukacita Natal" Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov Sulut memberikan sejumlah keringanan dan pembebasan pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

Adapun bentuk keringanan yang diberikan yaitu:

Bebas 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua (200 cc ke bawah).

Pengurangan 50 persen tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.

Keringanan ekuivalen, di mana PKB dan opsen PKB yang dibayar setara dengan nilai PKB sebelum masa opsen.

Bebas 100 persen denda PKB.

Bebas tarif PKB progresif.

Tambahan diskon 5–10 persen untuk kendaraan yang belum melewati jatuh tempo (hingga 9 bulan sebelum jatuh tempo).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved