Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

Berita Populer Sulut 30 Oktober 2025: Hein Arina hingga Kejagung RI Digugat Sejumlah Pendeta GMIM

Berita Populer Sulut edisi Jumat, 30 Oktober 2025. Pendeta Hein Arina hingga Kejagung RI digugat sejumlah Pendeta GMIM terkait uang Rp 5,2 miliar.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Foto Ferdi Guhuhuku/TribunManado.co.id/Handout (Kolase)
PENDETA GMIM - Berita Populer Sulut edisi Jumat, 30 Oktober 2025: Pendeta Hein Arina hingga Kejagung RI digugat sejumlah Pendeta GMIM terkait uang Rp 5,2 miliar yang sempat dititipkan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Hein Arina di Kejari Manado. Pendeta Ricky Tafuama jadi perwakilan Komunitas Peduli GMIM saat konferensi pers terkait gugatan asal-usul aang Rp 5,2 miliar, Kamis (30/10/2025). 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita Populer Sulawesi Utara (Sulut) edisi Jumat, 30 Oktober 2025.

Kabar pendeta Hein Arina hingga Kejagung RI digugat sejumlah Pendeta GMIM terkait uang Rp 5,2 miliar, menjadi perhatian publik, khususnya di Sulut.

Hingga akhir Oktober 2025, persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado.

Di tengah proses persidangan, situasi GMIM kian bergejolak karena timbul perkara baru terkait dengan gugatan asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan oleh terdakwa, Pendeta Hein Arina, sebagai berang bukti ke Kejaksaan Negeri Manado.

Gugatan itu diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM, yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan sebagian jemaat GMIM.

Pendeta Ricky Tafuama sebagai perwakilan Komunitas Peduli GMIM mengungkapkan, gugatan ini diajukan karena adanya ketidakjelasan terkait Rp 5,2 miliar itu.

“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya. Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah “dana saweran,” ungkap Pendeta Ricky, saat diwawancara awak media, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM, yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.

"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelas Pendeta Ricky.

Lanjut Pendeta Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp 5,2 miliar tersebut.

“Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan untuk mengungkap kebenaran di balik asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang disetorkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM. Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat," ungkapnya.

Pendeta Ricky menambahkan, dalam waktu dekat Komunitas Peduli GMIM bakal menunjuk kuasa hukum untuk mengawal gugatan ini di pengadilan.

"Perlu diketahui jadwal sidang gugatan kami akan berlangsung pada tanggal 20 November 2025," pungkasnya.

Diketahui, pihak yang digugat di antaranya, Ketua Sinode GMIM (Pdt Hein Arina), PLT Ketua Sinode GMIM (Pdt Yani Christian Rende), Bendahara Sinode GMIM (Windy Yesi Veronica Lukas), Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, Ketua Yayasan GMIM Domini AZR Wenas (Lucky Paulus Tumbelaka), Ketua Yayasan Medika GMIM Domini AZR Wenas (John Slat).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved