Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Daftar 10 Pihak yang Digugat Komunitas Peduli GMIM Soal Asal-Usul Uang Rp 5,2 M Titipan Hein Arina

Gugatan diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM, yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Dok: Kejari Manado
BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menerima barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar milik tersangka Hein Arina. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM melebar setelah Komunitas Peduli GMIM menggugat asal-usul uang Rp5,2 miliar yang dititipkan terdakwa Pdt. Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado. Komunitas Peduli GMIM menilai ada ketidakjelasan status dana, yang semula disebut milik pribadi Hein Arina namun kemudian diklaim milik GMIM, bahkan muncul dugaan dana tersebut berasal dari dua yayasan milik GMIM. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM melebar setelah Komunitas Peduli GMIM menggugat asal-usul uang Rp5,2 miliar yang dititipkan terdakwa Pdt. Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado.
  • Komunitas Peduli GMIM menilai ada ketidakjelasan status dana, yang semula disebut milik pribadi Hein Arina namun kemudian diklaim milik GMIM.
  • Bahkan muncul dugaan dana tersebut berasal dari dua yayasan milik GMIM.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM kian melebar.

Belum tuntas di persidangan, kini muncul gugatan baru dari Komunitas Peduli GMIM.

Dimana mereka mempertanyakan asal-usul uang Rp5,2 miliar yang dititipkan terdakwa Pdt. Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado.

Baca juga: Kesaksian Terdakwa Steve Kepel di Sidang Dana Hibah GMIM: Anggaran Perkemahan Pemuda GMIM Rp1 Miliar

Gugatan ini disebut untuk mengungkap kebenaran dan memastikan apakah dana tersebut merupakan hak gereja dan jemaat atau hasil perbuatan melawan hukum.

Gugatan diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM, yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM.

Hal tersebut diungkapkan, Pdt Ricky Tafuama, yang mewakili perwakilan Komunitas Peduli GMIM.

“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya.

Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah “dana saweran,” ungkap Ricky, saat diwawancara awak media,Kamis (30/10/2025).

Ricky menjelaskan pihaknya  menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.

"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelas Ricky.

Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp5,2 miliar tersebut.

“Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan untuk mengungkap kebenaran di balik asal-usul uang 5,2 miliar yang disetorkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.

Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat," ungkapnya.

Dia menambahkan dalam waktu dekat Komunitas Peduli GMIM bakal menunjuk kuasa hukum untuk mengawal gugatan ini di pengadilan.

"Perlu diketahui jadwal sidang gugatan kami akan berlangsung pada tanggal 20 November 2025," pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved