Ijazah Palsu
Kemdikbudristek Cabut Izin 2 Perguruan Tinggi Swasta di Manado Sulawesi Utara
Dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Manado, dicabut izin operasionalnya oleh Kemdikbudristek
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Manado, dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Kedua PTS ini dicabut izinnya karena pelanggaran administratif berat yang terbukti dilakukan oleh STIE Swadaya dan STISIP Swadaya.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah XVI), Munawir Razak.
Munawir menjelaskan indikasi pelanggaran berat kedua PTS tersebut sudah mulai terendus oleh tim LLDIKTI Wilayah XVI pada Oktober 2022 saat ditemukannya ratusan data mahasiswa dan lulusan yang janggal dilaporkan oleh kedua PTS tersebut ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Pada kunjungan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) di awal bulan April 2023 ke kedua PTS yang lokasi kampusnya ada di lahan yang sama tersebut ditemukan bukti-bukti pelanggaran dan pengakuan langsung dari pengelola PTS.
"Bila mengacu ke Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua PTS tersebut diantaranya adalah mengeluarkan gelar akademik pada saat program studi tidak terakreditasi, memberikan ijazah, dan gelar akademik kepada orang yang tidak berhak, serta tidak lagi memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi," ujar Munawir kepada tribunmanado,co,id, via telefon, Rabu (7/6/2023).
Munawir mengungkapkan SK pencabutan pzin tersebut mewajibkan Yayasan Garuda Baru sebagai Badan Penyelenggara kedua PTS tersebut untuk mengumumkan pencabutan izin ini kepada masyarakat melalui media massa nasional dan daerah.
Yayasan Garuda Baru juga wajib mengalihkan/memindahkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu yang sama dan melaporkannya kepada Menteri melalui LLDIKTI Wilayah XVI, serta menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin kedua PTS ini paling lama satu tahun.
Selain kedua PTS di Manado tersebut, Kemendikbudristek juga mencabut 21 izin PTS lain berbentuk Universitas dan Sekolah Tinggi yang tersebar mulai di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Surabaya, Padang, Yogyakarta, Bali, Palembang, Medan dan Makassar.
Munawir berharap tidak ada lagi PTS di wilayahnya (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo) yang melakukan pelanggaran administratif berat dan diberikan sanksi pencabutan izin.
"Mudah-mudahan ini yang terakhir. Bagi PTS yang sudah tidak mampu lagi beroperasi dengan mutu yang baik akan kami upayakan untuk disehatkan terlebih dahulu melalui alih kelola atau penggabungan dan penyatuan dengan PTS lain yang lebih sehat," kata Munawir.
Munawir menambahkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan PTS nakal yang melakukan pelanggaran berat kepada Kemendikbudristek.
"Saat ini ada 88 PTS di wilayah kami yang tersebar mulai dari Kabupaten Poso di bagian selatan hingga Kabupaten Talaud di bagian Utara.
Kemampuan kami terbatas untuk melakukan pengawasan secara terus menerus sehingga masyarakat dapat membantu kami dengan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh PTS nakal melalui aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (SIDALI) yang dapat diakses melalui website https://sidali.kemdikbud.go.id/," tutur Munawir (Edi)
Terkait Kasus Kampus Ilegal di Manado, Pihak LLDIKTI XVI Minta Warga Ikut Awasi dan Laporkan
Sebanyak 44 PTS di Sulawesi Utara, 6 PTS Ditutup Kerena Melakukan Pelanggaran Administrasi Berat |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Izin STIE Swadaya dan STISIP Swadaya Manado Dicabut, Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Terkait Kasus Kampus Ilegal di Manado, Pihak LLDIKTI XVI Sebut Tidak ada Kuliah yang Instan |
![]() |
---|
Terkait Kasus Kampus Ilegal di Manado, Pihak LLDIKTI XVI Minta Warga Ikut Awasi dan Laporkan |
![]() |
---|
LLDIKTI Wilayah XVI Beberkan Syarat-Syarat Membuka Perguruan Tinggi Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.