Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut Nama 2 Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara yang Dicabut Izinnya Oleh Kemdikbudristek

Kedua PTS ini dicabut izinnya karena pelanggaran administratif berat yang terbukti dilakukan oleh STIE Swadaya dan STISIP Swadaya.

|
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
oxforddictionaries.com
ILUSTRASI perguruan tinggi 

Selain kedua PTS di Manado tersebut, Kemendikbudristek juga mencabut 21 izin PTS lain berbentuk Universitas dan Sekolah Tinggi yang tersebar mulai di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Surabaya, Padang, Yogyakarta, Bali, Palembang, Medan dan Makassar.

Munawir berharap tidak ada lagi PTS di wilayahnya (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo) yang melakukan pelanggaran administratif berat dan diberikan sanksi pencabutan izin.

"Mudah-mudahan ini yang terakhir. Bagi PTS yang sudah tidak mampu lagi beroperasi dengan mutu yang baik akan kami upayakan untuk disehatkan terlebih dahulu melalui alih kelola atau penggabungan dan penyatuan dengan PTS lain yang lebih sehat," kata Munawir.

Munawir menambahkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan PTS nakal yang melakukan pelanggaran berat kepada Kemendikbudristek.

"Saat ini ada 88 PTS di wilayah kami yang tersebar mulai dari Kabupaten Poso di bagian selatan hingga Kabupaten Talaud di bagian Utara.

Kemampuan kami terbatas untuk melakukan pengawasan secara terus menerus sehingga masyarakat dapat membantu kami dengan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh PTS nakal melalui aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (SIDALI) yang dapat diakses melalui website https://sidali.kemdikbud.go.id/," tutur Munawir. (Edi)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved