Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Populer Sulut: Sejumlah Pendeta GMIM Gugat Hein Arina Cs, Penyediaan 30 Hektar Perumahan untuk ASN

Sejumlah berita dari Sulawesi Utara (Sulut) menarik perhatian pembaca pada Jumat (31/10/2025).

TribunManado
BERITA POPULER - Sejumlah berita dari Sulawesi Utara (Sulut) menarik perhatian pembaca pada Jumat (31/10/2025). Mulai dari gugatan terhadap Hein Arina, penyediaan lahan seluas 30 hektar untuk pembangunan perumahan ASN, hingga soal dampak cuaca ekstrem di Desa Muntoi, Bolmong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah berita dari Sulawesi Utara (Sulut) menarik perhatian pembaca pada Jumat (31/10/2025).

Komunitas Peduli GMIM menggugat Hein Arina soal uang Rp 5,2 Miliar yang dititipkan ke Kejari Manado sebagai barang bukti.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) bakal menyediakan lahan seluas 30 hektar untuk pembangunan perumahan ASN.

Selain kedua berita tersebut, ada juga kabar soal dampak cuaca ekstrem di Desa Muntoi, Bolmong, di mana tiga rumah dilaporkan hanyut akibat banjir.

Berikut rangkuman berita populer Sulut hari ini

1. Sejumlah Pendeta GMIM Gugat Hein Arina cs Terkait Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar

Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, Hein Arine, digugat Komunitas Peduli GMIM.

Komunitas yang diwakili sejumlah pendeta dan jemaat GMIM mempertanyakan soal asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Manado.

Menurut Ricky Tafuama, seorang pendeta yang mewakili perwakilan Komunitas Peduli GMIM, awalnya uang itu disebut milik pribadi Hein Arina.

Namun kemudian diklaim oleh pengacaranya sebagai milik GMIM lalu dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan.

"Muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah dana saweran,” ungkap Ricky saat diwawancara awak media, Kamis (30/10/2025).

Ricky menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM, yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.

"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelas Ricky.

Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp 5,2 miliar tersebut.

"Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat," ungkapnya.

Dalam waktu dekat Komunitas Peduli GMIM bakal menunjuk kuasa hukum untuk mengawal gugatan ini di pengadilan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved