Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sejumlah Pendeta GMIM Gugat Hein Arina cs Terkait Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar

Sejumlah Pendeta GMIM gugat beberapa pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang sempat dititipkan di Kejari Manado.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Frandi Piring
Ferdi Guhuhuku/TribunManado.co.id
PENDETA - Sejumlah Pendeta GMIM gugat beberapa pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang sempat dititipkan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi danah hibah GMIM, Hein Arina di Kejari Manado. Pendeta Ricky Tafuama jadi perwakilan Komunitas Peduli GMIM saat konferensi pers terkait gugatan asal-usul aang Rp 5,2 miliar, Kamis (30/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • GMIM kian bergejolak karena timbul perkara baru terkait dengan gugatan asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan oleh terdakwa, Pendeta Hein Arina, sebagai berang bukti ke Kejaksaan Negeri Manado.
  • Gugatan diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM, yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM.
  • Pendeta Ricky Tafuama menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM, yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado.

Belum selesai dengan persidangan, kini GMIM kian bergejolak karena timbul perkara baru terkait dengan gugatan asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan oleh terdakwa, Pendeta Hein Arina, sebagai berang bukti ke Kejaksaan Negeri Manado.

Gugatan diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM, yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM.

Hal tersebut diungkapkan, Pendeta Ricky Tafuama, yang mewakili perwakilan Komunitas Peduli GMIM.

“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya. Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah “dana saweran,” ungkap Ricky, saat diwawancara awak media, Kamis (30/10/2025).

Ricky menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM, yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.

"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelas Ricky.

BARANG BUKTI - Potret barang bukti kasus dana hibah GMIM berupa uang Rp 5,2 miliar dititipkan tersangka Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado. Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga menyebut, semua uang tersebut telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado atau RPL Kejari Manado.
BARANG BUKTI - Potret barang bukti kasus dana hibah GMIM berupa uang Rp 5,2 miliar dititipkan tersangka Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado. Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga menyebut, semua uang tersebut telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado atau RPL Kejari Manado. (Dok. KEJARI MANADO)

Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp 5,2 miliar tersebut.

“Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan untuk mengungkap kebenaran di balik asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang disetorkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.

Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat," ungkapnya.

Dia menambahkan dalam waktu dekat Komunitas Peduli GMIM bakal menunjuk kuasa hukum untuk mengawal gugatan ini di pengadilan.

"Perlu diketahui jadwal sidang gugatan kami akan berlangsung pada tanggal 20 November 2025," pungkasnya.

Diketahui, pihak yang digugat di antaranya, Ketua Sinode GMIM (Pdt Hein Arina), PLT Ketua Sinode GMIM (Pdt Yani Christian Rende), Bendahara Sinode GMIM (Windy Yesi Veronica Lukas), Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, Ketua Yayasan GMIM Domini AZR Wenas (Lucky Paulus Tumbelaka), Ketua Yayasan Medika GMIM Domini AZR Wenas (John Slat), Advokat Franklin Montolalu, Kejaksaan Agung RI, Seku Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan Seku Kejaksaan Negeri Manado.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus mengurai benang kusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran (TA) 2020 hingga TA 2023.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved