TOPIK
Sengketa Pilkada 2024
-
Sebelumnya diketahui Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan sengketa pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025).
-
"Keputusan MK harus diimplementasikan oleh KPUD Talaud karena bersifat mengikat dan wajib dipatuhi untuk melaksanakan PSU," ujarnya.
-
MK menyebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah wajib digelar kembali setelah menemukan adanya pelanggaran.
-
Secara keseluruhan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.
-
"KPU Talaud bisa mulai nenginventarisir dan menghitung kebutuhan anggaran berdasar tahapan yang akan ditempuh," ujar mantan Ketua KPU Minahasa ini.
-
Daftar Putusan MK yang diskualifikasi calon kepala daerah pada sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi,
-
Paslon Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo menang gugatan Sidang PHPU Kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
-
Memerintahkan KPU Kabupaten Talaud untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Talaud untuk Kecamatan Essang
-
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024.
-
Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 dua pasangan calon punya cara tersendiri.
-
Pada sesi pertama, MK memutuskan 20 perkara dari total 40 perkara yang telah memasuki tahap pembuktian.
-
Link live streaming sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan PHPU Kada tahun 2024.
-
Dari lima perkara yang diputus oleh MK tersebut, tiga gugatan diterima sementara dua gugatan lainnya ditolak oleh MK.
-
Berikut daftar kepala daerah yang didiskualifikasi setelah mendapat putusan Mahkamah Konstitusi.