Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

MK Putuskan PSU Pilbup Kepulauan Talaud, KPU Sulawesi Utara Tunggu Petunjuk KPU RI

"KPU Talaud bisa mulai nenginventarisir dan menghitung kebutuhan anggaran berdasar tahapan yang akan ditempuh," ujar mantan Ketua KPU Minahasa ini.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
PILKADA SULUT - Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Meidy Tinangon. Ia menyebut KPU Talaud siap menjalankan putusan MK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Kepulauan Talaud, Senin (24/2/2025). 

Majelis Hakim MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kepulauan Talaud khusus untuk Kecamatan Essang. 

Terkait ini, KPU Sulawesi Utara siap menindaklanjutinya dengan meneruskan ke pihak yang diperintahkan MK. 

"Prinsipnya KPU Talaud dan pihak-pihak yang diperintahkan MK dalam amar putusannya harus menindaklanjuti putusan tersebut," kata Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara Meidy Yafeth Tinangon, Senin malam.

Setelah putusan MK, pihaknya menunggu petunjuk resmi dari KPU RI untuk menindaklanjutinya. 

Baca juga: Baru Setahun Dibikin, Lantai Proyek Revetment di Kompleks Pasar Bersehati Manado Sulut Mulai Jebol 

Baca juga: Info Cuaca Sulawesi Utara Sepanjang Hari Ini Selasa 25 Februari 2025, BMKG: Bitung Alami Hujan Petir

Meskipun demikian, KPU Kepulauan Talaud sudah bisa memulau program perencanaan dan anggaran. 

"KPU Talaud bisa mulai nenginventarisir dan menghitung kebutuhan anggaran berdasar tahapan yang akan ditempuh," ujar mantan Ketua KPU Minahasa ini.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved