Sengketa Pilkada 2024
MK Putuskan PSU Pilbup Kepulauan Talaud, KPU Sulawesi Utara Tunggu Petunjuk KPU RI
"KPU Talaud bisa mulai nenginventarisir dan menghitung kebutuhan anggaran berdasar tahapan yang akan ditempuh," ujar mantan Ketua KPU Minahasa ini.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Kepulauan Talaud, Senin (24/2/2025).
Majelis Hakim MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kepulauan Talaud khusus untuk Kecamatan Essang.
Terkait ini, KPU Sulawesi Utara siap menindaklanjutinya dengan meneruskan ke pihak yang diperintahkan MK.
"Prinsipnya KPU Talaud dan pihak-pihak yang diperintahkan MK dalam amar putusannya harus menindaklanjuti putusan tersebut," kata Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara Meidy Yafeth Tinangon, Senin malam.
Setelah putusan MK, pihaknya menunggu petunjuk resmi dari KPU RI untuk menindaklanjutinya.
Baca juga: Baru Setahun Dibikin, Lantai Proyek Revetment di Kompleks Pasar Bersehati Manado Sulut Mulai Jebol
Baca juga: Info Cuaca Sulawesi Utara Sepanjang Hari Ini Selasa 25 Februari 2025, BMKG: Bitung Alami Hujan Petir
Meskipun demikian, KPU Kepulauan Talaud sudah bisa memulau program perencanaan dan anggaran.
"KPU Talaud bisa mulai nenginventarisir dan menghitung kebutuhan anggaran berdasar tahapan yang akan ditempuh," ujar mantan Ketua KPU Minahasa ini.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Mahkamah Konstitusi
PSU
Pilbup Kepulauan Talaud
Kepulauan Talaud
KPU Sulawesi Utara
Sulawesi Utara
petunjuk
KPU RI
sengketa
Pilkada 2024
Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi |
![]() |
---|
MK Putuskan Pilkada Talaud PSU, Goinpeace Tumbel Minta Semua Pihak Hormati Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 24 Daerah yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hasil Sidang MK: Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang |
![]() |
---|
Daftar 8 Kepala Daerah yang Didiskualifikasi Hasil Putusan MK, Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.