Sengketa Pilkada 2024
Daftar Lengkap 24 Daerah yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah
MK menyebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah wajib digelar kembali setelah menemukan adanya pelanggaran.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak daftar daerah yang wajib melakukan pemungutan suara ulang (PSU) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemungutan suara ulang adalah mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS.
Mengacu Pasal 372 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU dapat digelar apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Baca juga: Daftar Lengkap Hasil Sidang MK: Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan sejumlah wilayah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Perintah ini dibacakan oleh hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (24/2/2025).
MK menyebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah wajib digelar kembali setelah menemukan adanya pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain kandidat yang telah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak 2 kali dan kandidat yang maju masih dalam jeda waktu 5 tahun.
Lantas, daerah mana saja yang harus menggelar pemungutan suara ulang?
Daftar perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang adalah sebagai berikut:
- Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman;
- Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu;
- Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel;
- Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara;
- Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya;
- Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan,
- Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru;
- Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua;
- Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru;
- Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang;
- Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.
- Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Serang;
- Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pesawaran;
- Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kutai Kartanegara;
- Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang;
- Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kepulauan Talaud;
- Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Banggai;
- Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara;
- Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bungo;
- Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan;
- Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo;
- Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Parigi Moutong;
- Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Siak;
- Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pulau Taliabu.
Kapan pemungutan suara dilakukan?
Pemungutan suara ulang adalah mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS.
Mengacu Pasal 372 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU dapat digelar apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Selain itu, merujuk pada Pasal 372 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU juga wajib dilakukan jika:
- Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
- Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
PSU dapat dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024.
Namun, dalam sidang putusan sengketa Pilkada, MK memerintahkan waktu PSU maksimal 30-60 hari setelah putusan dibacakan.
Sebagai contoh, MK memerintahkan PSU di Kabupaten Bangka Barat dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.
Di Banjarbaru, pemungutan suara ulang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi |
|
|---|
| MK Putuskan Pilkada Talaud PSU, Goinpeace Tumbel Minta Semua Pihak Hormati Proses Demokrasi |
|
|---|
| Daftar Lengkap Hasil Sidang MK: Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang |
|
|---|
| MK Putuskan PSU Pilbup Kepulauan Talaud, KPU Sulawesi Utara Tunggu Petunjuk KPU RI |
|
|---|
| Daftar 8 Kepala Daerah yang Didiskualifikasi Hasil Putusan MK, Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Konstitusi-MK-Suhartoyo-tengah-saat-didampingi-8-Hakim-Konstitusi.jpg)