Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi

Sebelumnya diketahui Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan sengketa pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025).

|
Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
SENGKETA PILKADA 2024 - Daftar daerah diputuskan MK untuk pemungungan suara ulang (PSU) pada, Senin (24/2/2025). 11 Daerah PSU dan 8 calon didiskualifikasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan sengketa pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025).

Dimana sebanyak 11 kepala daerah MK putuskan didiskualifikasi.

Sementara total 24 daerah bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Lantas, daerah mana saja yang harus menggelar pemungutan suara ulang dan siapa saja yang didiskualifikasi?

Berikut Daftar Daerah yang gelar Pemungutan Suara Ulang

Dikutip dari laman MK, sebanyak 11 daerah wajib menggelar pemungutan suara ulang.

Berikut daftarnya:

1. Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat

Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan narapidana.

2. Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur

Mk menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan sehingga keputusan KPU Mahakam Ulu yang memenangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, batal.

3. Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan

Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor Urut 3 Petrus Ricolombus Omba terbukti menyembunyikan statusnya sebagai mantan narapidana.

4. Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah

MK menyatakan, 2 tempat pemungutan suara (TPS) terbukti ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali.

5. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved