Sengketa Pilkada 2024
Daftar 8 Kepala Daerah yang Didiskualifikasi Hasil Putusan MK, Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
Daftar Putusan MK yang diskualifikasi calon kepala daerah pada sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi,
TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar Putusan MK yang diskualifikasi calon kepala daerah pada sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi,
Diketahui putusan final sengketa Pilkada 2024 telah dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Senin (24/2/2025).
Dimana darri 40 gugatan yang dibacakan hakim MK, delapan di antaranya menghasilkan putusan diskualifikasi terhadap kepala daerah.
Putusan diskualifikasi ini membuat setiap daerah yang bersengketa harus menggelar pemungutan suara ulang.
Sebanyak 8 Kepala Daerah didiskualifikasi.
Berikut ini daftar dan pokok putusan yang membuat delapan calon kepala daerah itu harus didiskualifikasi:
1. Yermias Bisai (Wakil Gubernur Terpilih Papua)
MK dalam putusannya menyatakan mendiskualifikasi Yermias Bisai dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 lantaran pelanggaran administrasi.
Adapun administrasi yang membuat Yermias didiskualifikasi adalah Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP.
Pasangan Benhur Tomi Mano di Pilgub Papua ini diketahui mempunyai e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket untuk kebutuhan syarat pencalonan sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Berdasar hal itulah MK memandang bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan Yermias, sehingga diputuskan mendiskualifikasi sebagai peserta calon Wakil Gubernur Papua.
MK menginstruksikan KPU Papua menggelar pemungutan suara ulang (PSU) setidaknya dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan dengan tetap mengikutsertakan paslon Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.
Kemudian lembaga pengadilan peradilan di Indonesia ini juga meminta partai politik yang mendukung Benhur untuk mengajukan calon Wakil Gubernur Papua baru sebagai pengganti Yermias.
2. Anggit Kurniawan Nasution (Wakil Bupati Pasaman Terpilih, Sumatera Barat)
MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Pasaman 2024.
Salah satunya yakni mendiskualifikasi Anggit Kurniawan sebagai calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 berkenaan dengan status mantan narapidana dalam kasus tindak pidana penipuan.
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Ketua MK, Suhartoyo.
kepala daerah
sidang sengketa pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi
Pilkada 2024
Putusan MK
diskualifikasi
Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi |
![]() |
---|
MK Putuskan Pilkada Talaud PSU, Goinpeace Tumbel Minta Semua Pihak Hormati Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 24 Daerah yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hasil Sidang MK: Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang |
![]() |
---|
MK Putuskan PSU Pilbup Kepulauan Talaud, KPU Sulawesi Utara Tunggu Petunjuk KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.