Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo Menang Gugatan di MK, Politik Uang jadi Alasan Kuat PSU di Talaud

Paslon Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo menang gugatan Sidang PHPU Kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
PILKADA TALAUD: Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo; Termohon, dan Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan. Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo Menang Gugatan di MK, Politik Uang jadi Alasan Kuat PSU di Talaud 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo menang gugatan Sidang PHPU Kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, dan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) seluruh TPS di Kecamatan Essang.

MK juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Baca juga: Hasil Putusan MK Pilkada Talaud: Pemungutan Suara Ulang Seluruh TPS di Kecamatan Essang

Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kepolisian Resor Kepulauan Talaud untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut sesuai dengan kewenangannya,” sebut Ketua MK.

Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

Sebelumnya Persidangan Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini memasuki agenda pembacaan putusan yang digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025). 

Menarik merunut kembali gugatan yang dilakukan.

Dimana para pihak yang terlibat dalam perkara ini ialah, Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo; Termohon, dan Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan. 

Kilas Balik di Sidang Pembuktian

Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dibahas secara intens dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024. Persidangan Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini memasuki agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli, digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/2/2025).

Persidangan dilaksanakan Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Para Pihak yang terlibat dalam perkara ini ialah, Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo; Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud; dan Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi Pemberi Keterangan pada perkara ini.

Pelanggaran TSM

Dalam persidangan ini, dugaan keterlibatan ASN menjadi pembahasan, sebab menjadi bagian dari dalil permohonan. Keterlibatan ASN itu disebut Pemohon dalam permohonannya, merupakan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved