Sengketa Pilkada 2024
MK Putuskan Pilkada Talaud PSU, Goinpeace Tumbel Minta Semua Pihak Hormati Proses Demokrasi
"Keputusan MK harus diimplementasikan oleh KPUD Talaud karena bersifat mengikat dan wajib dipatuhi untuk melaksanakan PSU," ujarnya.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Senin (24/2/2025).
MK menegaskan bahwa PSU harus dilaksanakan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama.
Pelaksanaannya wajib mengikuti peraturan perundang-undangan tanpa harus dilaporkan kembali kepada Mahkamah Konstitusi.
Akademisi Universitas Negeri Manado (Unima) Goinpeace Tumbel menegaskan bahwa keputusan MK bersifat mengikat dan wajib dijalankan.
"Keputusan MK harus diimplementasikan oleh KPUD Talaud karena bersifat mengikat dan wajib dipatuhi untuk melaksanakan PSU," ujarnya, Selasa (25/2/2025).
KPUD Talaud harus segera menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai proses dan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Sulawesi Utara Besok Rabu 26 Februari 2025, Info BMKG Potensi Hujan Ringan
Baca juga: Aturan Pemerintah Rencana Penerapan WFA untuk ASN, Memungkinkan Pegawai Bisa Mudik Sembari Bekerja
"KPU, KPU Sulut, serta jajaran Bawaslu juga harus bertindak sesuai kewenangan masing-masing," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat di wilayah PSU agar proses demokrasi berjalan dengan baik.
“Masyarakat harus proaktif menyukseskan PSU dan memberi ruang agar demokrasi berjalan dengan jujur serta transparan,” katanya.
Putusan ini membuat peta politik Talaud kembali terbuka.
Kandidat yang sebelumnya unggul bisa kalah, begitu pula sebaliknya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Talaud
Kepulauan Talaud
PSU
Goinpeace Tumbel
demokrasi
sengketa
Pilkada 2024
Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 24 Daerah yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hasil Sidang MK: Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang |
![]() |
---|
MK Putuskan PSU Pilbup Kepulauan Talaud, KPU Sulawesi Utara Tunggu Petunjuk KPU RI |
![]() |
---|
Daftar 8 Kepala Daerah yang Didiskualifikasi Hasil Putusan MK, Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.